Tawuran Pelajar di Bandar Lampung
Pelajar Kedapatan Lagi Terlibat Kenakalan Remaja, Kapolresta: Silakan Cari Sekolah Lain
Kapolresta Bandar Lampung mengultimatum ratusan pelajar yang kedapatan lagi terlibat kenakalan remaja, yakni tidak diperkenankan sekolah di balam.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Sebagai pembina upacara menyampaikan imbauan-imbauan untuk mengajak seluruh siswa-siswa untuk tidak melakukan hal yang tak produktif.
Karena tugas mereka hanya satu, yaitu belajar dan tentunya kegiatan tersebut akan terus berpatroli, pencegahan-pencegahan akan dilakukan.
Pada prinsipnya polisi sedang berusaha untuk bagaimana bekerjasama dengan teman-teman di jajaran kepolisian.
"Kami mengimbau kepada orang tua untuk mengantisipasi kegiatan anak masing-masing pada saat di luar jam sekolah," kata Kombes pol Ino Harianto
Karena peran orangtua juga besar disini sehingga diperlukan ketegangan dalam melaksanakan pendidikan.
"Bagaimana kami mau mengawasi, kalau anaknya izin jam sembilan malam tapi tetap diizinkan oleh pihak orangtua," katanya.
"Dengan alasan ulang tahun sekolah, dan orangtua juga harus berperan aktif menanyakan alasan tersebut ke pihak sekolah," tambahnya.
Amankan Sajam hingga Miras
Polresta Bandar Lampung mengamankan 4 senjata tajam (sajam) dari pelajar yang hendak tawuran.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat diwawancarai, Selasa (13/9/2022) mengatakan bahwa ada 4 senjata tajam yang dibawa dari tiga pelajar.
Adapun tiga pelajar yang membawa sajam dan diamankan di Polresta Bandar Lampung diantaranya 1 warga Jati Agung Lampung Selatan dan 2 orang dari Tanjung Senang Bandar Lampung.
Barang bukti yang diamankan 3 celurit dan 1 pedang, serta 3 buah handphone milik pembawa sajam.
Kemudian sepeda motor 115 berbagai merek, botol minuman keras berbagai merk 10 botol dan minuman tuak 3 liter.
"Jadi mereka ini diamankan di warung di Jalan Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung setelah perayaan ulang tahun salah satu sekolah SMK Negeri di daerah Bandar Lampung," papar Dennis.
Adapun razia dilakukan untuk mengantisipasi tindakan kejahatan kenakalan remaja berupa tawuran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ultimatum-Pelajar-kedapatan-lagi-terlibat-kenakalan-remaja.jpg)