Berita Lampung
Perampokan dan Penyekapan Pegawai Minimarket di Lampung, Pelaku Terendus Berkas Motor yang Ditinggal
Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan dan penyekapan pegawai minimarket di Kabupaten Pesawaran, Lampung, berkat motor yang ditinggal.
Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Pelaku perampokan dan penyekapan pegawai minimarket di Kabupaten Pesawaran, Lampung, akhirnya tertangkap berkat barang bukti sepeda motor yang ditinggal.
Pelaku perampokan dan penyekapan pegawai minimarket itu bernama Ariski Pebrian Tama (21), warga Desa Rawa Tunggal, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.
Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran menciduk pelaku perampokan dan penyekapan pegawai minimarket ini di tempat persembunyiannya di indekos kawasan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan terhadap Ariski yang kini berstatus tersangka hanya dalam waktu 1 x 24 jam dari peristiwa perampokan dan penyekapan pegawai minimarket yang terjadi pada Selasa (6/9/2022) malam.
Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengendus dan menangkap pelaku berkat sepeda motor yang ditinggal pelaku di minimarket tersebut.
Baca juga: Dua Wanita Pegawai Minimarket Disekap di Ruang Brankas, Pencuri Gasak Uang Puluhan Juta
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dalam ekspose kasus di mapolres setempat, Senin (12/9/2022), mengungkapkan pelaku beraksi dengan berlagak sebagai pegawai minimarket.
Awalnya, pelaku masuk ke dalam minimarket yang berlokasi di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Saat itu, sekitar pukul 22.00 lewat, minimarket tersebut hampir tutup.
Pelaku kemudian masuk ke dalam toilet untuk mengganti bajunya dengan seragam pegawai minimarket.
Usut punya usut, pelaku bisa memiliki seragam pegawai minimarket lantaran pernah bekerja di minimarket tersebut.
Selanjutnya, pelaku menyelinap ke tempat brankas berisi uang di lantai dua minimarket.
Di lantai dua, pelaku tepergok dua perempuan pegawai minimarket.
Baca juga: Disnaker Lampung Timur Upayakan Pemulangan TKW Asal Lampung Timur yang Sempat Disekap dan Tak Digaji
Dua pegawai minimarket itu lalu disekap dengan diancam menggunakan gunting.
Kedua tangan dua pegawai minimarket diikat dengan tali rafia.
Mulut mereka juga ditutup dengan lakban.
Dari brankas, pelaku menggasak uang Rp 49 juta, juga menggondol beberapa bal rokok berbagai merek.
"Setelah mengambil uang dari dalam brankas, pelaku turun ke lantai satu dan keluar dari minimarket. Namun, motor matik yang dikendarainya tidak bisa menyala, sehingga ditinggalkan di depan minimarket," beber Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah kebun.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, saat pelaku kabur, ada polisi yang sedang patroli.
Karena merasa gerak-gerik pelaku mencurigakan, polisi itu mencoba mengejar pelaku.
Selain itu, pegawai minimarket dan sejumlah warga juga ikut mencari pelaku.
Namun, pelaku berhasil lolos.
Telusuri Motor yang Ditinggalkan
Ada satu barang bukti penting yang menjadi bekal polisi dalam mengungkap kasus perampokan dan penyekapan dua pegawai minimarket ini.
Barang bukti itu adalah motor matik merek Honda Vario warna putih yang ditinggalkan pelaku lantaran tidak bisa menyala.
Dari hasik penyelidikan, rupanya motor itu adalah motor pinjaman dari teman pelaku.
Polisi lalu melakukan penelusuran hingga menemukan si pemilik asli motor, teman pelaku.
Si pemilik motor adalah mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Bandar Lampung.
"Motor itu adalah motor teman kosan pelaku. Pelaku meminjam dengan alasan mau membeli alat motor. Tapi, malah digunakan untuk melakukan tindak kriminal," jelas Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan ketika pulang ke kosan temannya pada Rabu (7/9/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, pelaku tak dapat mengelak berdasarkan barang bukti, rekaman CCTV, dan keterangan delapan orang saksi.
"Pelaku mengaku sempat menginap di rumah temannya setelah melakukan perampokan dan penyekapan di minimarket. Kemudian saat subuh (Rabu), dia pulang ke kosan temannya di Durian Payung," terang Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.
Saat pelaku ditangkap di indekos temannya, uang Rp 49 juta yang digasak dari brankas minimarket ditemukan oleh polisi dalam keadaan utuh.
Pengangguran
Saat dihadirkan dalam ekspose kasus di Polres Pesawaran, pelaku tertunduk lesu.
Ariski Pebrian Tama, si tersangka, mengaku baru sekali ini melakukan tindak kriminal.
Ariski juga mengaku beraksi seorang diri.
Ariski mengaku nekat melakukan perampokan karena tidak memiliki pekerjaan.
"Saya berpikir, kalau bisa ngambil uang di sana (minimarket), bisa untuk biaya hidup," ujar Ariski saat diwawancarai wartawan.
Ariski mengakui beraksi dengan meminjam motor teman kos.
"Teman saya nggak tahu. Saya bilang pinjam motor, mau beli alat motor," ucap Ariski.
Soal pernah bekerja di minimarket yang disasar sehingga bisa memiliki seragam pegawai minimarket, Ariski juga mengakui.
Ariski mengaku pernah bekerja di minimarket tersebut selama beberapa bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
"Saya kapok dan menyesal. Saya janji nggak ngulangin lagi," ujar Ariski. ( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )