Berita Lampung

Buronan Begal Melinting Lampung Timur Ditangkap setelah 3 Tahun Menghilang

"Kronologinya itu, pada 19 November 2019 lalu, pukul 07.00 WIB para pelaku melakukan pencurian dengan cara menghadang korban," ujar Kasat Reskrim

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumen Polres Lamtim
HS (23) warga Melinting, Lampung Timur diamankan setelah tiga tahun menjadi buronan begal. 

Selasa (13/9/2022), pukul 03.30 WIB, Team Tekab 308 Polsek Melinting di Backup Tekab 308 Polres Lampung Timur,Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai,Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung melakukan penangkapan terhadap pelaku,

"Pelaku kita amankan saat berada di desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung," ungkapnya. 

Baca juga: Berminat Jadi Panwascam Pringsewu Pemilu 2024, Cek Cara dan Syarat Berkas Pendaftaran

Baca juga: Pengawas SPBU Pengajaran Bantah Sebarkan Video Pembobolan ATM

Saat proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. 

Ia menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek setempat. 

"Pelaku sudah kita amankan, di Polsek Melinting," ucapnya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. 

"Barang bukti yang diamankan yakni satu buah STNK dan satu buah BPKB kendaraan bermotor," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved