Berita Lampung
Polres Pringsewu Amankan Pria Diduga ODGJ Gegara Lempari Kendaraan yang Lewat
"Pria yang duduga ODGJ itu hendak diamuk massa karenamelakukan pelemparan kendaraan yang melintas di ruas jalan lintas barat sumatera, Sidoharjo,"
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Lantaran diduga mengalami gangguan kejiwaan, Khoirul mengatakan Satreskrim Polres Pringsewu telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Pringsewu untuk menangani pria tersebut.
"Karena diduga gangguan jiwa, pria pelaku pelemparan tersebut kami serahkan ke Dinsos Pringsewu untuk dilakukan pembinaan atau rehabilitasi," tuturnya
Setelah mengetahui pelaku merupakan ODGJ, korban telah menerima dan tidak menuntut secara hukum terhadap pelaku.
"Ya jadi pengendara yang menjadi korban menerima," ujaranya.
Dengan diamankannya pria yang diduga ODGJ itu, ia berharap, masyarakat tidak lagi perlu resah dan takut.
Sementara, pada Rabu (14/9/2022) data yang diperoleh dari Disdukcapil, pria yang diduga ODGJ tersebut merupakan warga Pesisir Selatan Sumatera Barat beranama Rano Caniago (35).
Iseng Lempar Kereta Api
Sementara di Lampung Utara, remaja yang kerap melakukan pelemparan Kereta Api Premium Kuala Stabas di KM 123 Ketapang Negara diamankan Polsuska.
Pelaku pelemparan Kereta Api berinisial MES (15) warga Desa Ciamis Sungkai Utara, Lampung Utara diamankan 13 September 2022.
Pelaku pelemparan Kereta Api di Lampung Utara kemudian dilakukan pembinaan di hadapan orang tuanya.
Selain itu pelaku pelemparan kereta api membuat surat pernyataan bermaterai berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Baca juga: Arsy Hermansyah Cemburu Ashanty Lebih Sayang Ameena, ‘Kenapa Selalu Gitu’
Baca juga: 9 Fakta Lee Jong Suk, Bintang Drama Korea Terbaru Big Mouth yang Ultah Hari Ini
“Saya menyesal kalau ada efek hukum jika melempar kereta api,” katanya, Rabu (14/09/2022).
Yesi Katon wilayah B Divre IV mengatakan, perbuatan iseng kerap kali melatar belakangi pelemparan KA.
Akibatnya bisa sangat fatal ke penumpang dan petugas.
Bahkan, ancaman hukumannya sendiri jelas diatur dalam undang-undang.