Berita Lampung

Polres Pringsewu Amankan Pria Diduga ODGJ Gegara Lempari Kendaraan yang Lewat

"Pria yang duduga ODGJ itu hendak diamuk massa karenamelakukan pelemparan kendaraan yang melintas di ruas jalan lintas barat sumatera, Sidoharjo,"

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumen Polres Pringsewu
Satlantas Polres Pringsewu amankan pria diduga ODGJ karena lempari kendaraan yang melintas. 

“Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," kata Yesi.

Ia menuturkan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api sendiri telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII. 

Di dalamnya menerangkan kejahatan yang membahayakan keamanan umum baik bagi orang maupun bagi barang.

Dalam pasal 194 ayat satu, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem.

“Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Pasal yang sama dalam ayat dua, dinyatakan jika perbuatan itu sampai mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup. 

“Pelaku juga bisa dipidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujarnya

Larangan pelemparan terhadap kereta api telah diatur pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Dalam pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan mengakibatkan rusak.

"Dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian," imbuhnya.

Selain itu, Yesi menambahkan, jalur kereta apil memang bukan tempat bermain. Apalagi, ia mengingatkan, sudah banyak yang terlalu asik bermain sering berujung maut.

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," tuntasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved