Advertorial
Bawaslu Pesawaran Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Simak Syaratnya
Ada beberapa persyaratan dan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon anggota Panwascam
Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024.
Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pesawaran berdasarkan uji Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Ketua Pokja Ali Nuroin dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pendaftaran calon anggota Panwascam dimulai tanggal 21 september sampai dengan 27 september 2022.
“Ada beberapa persyaratan dan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon anggota Panwascam” ujar Ali.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten Pesawaran yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik ;
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bawaslu-11.jpg)