Berita Lampung
Dekan Pertanian Unila Dicecar Penyidik KPK Pertanyaan Setebal 8 Halaman, Tidak Ada Cincai-cincai
Dekan Fakultas Pertanian Unila Prof Irwan Sukri Banuwa menjadi dekan yang lebih dahulu keluar setelah diperiksa penyidik KPK, Kamis (15/9/2022).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung Prof Irwan Sukri Banuwa menjadi dekan yang lebih dahulu keluar setelah diperiksa penyidik KPK.
Prof Irwan Sukri Banuwa kepada Tribun Lampung, Kamis (15/9/2022), mengatakan, penyidik KPK menanyakan kepadanya seputar penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila, terutama Fakultas Kedokteran.
"Kalau di Faperta tidak ada permainan atau cincai-cincai, saya jawab pertanyaan KPK, kalau itu In syaa Allah tidak ada," kata Prof Irwan
Dirinya mengaku dicecar puluhan pertanyaan setebal delapan halaman.
Prof Irwan Sukri Banuwa memasuki Mapolda Lampung dari pukul 10.00 WIB, dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada 16.00 WIB.
Pertanyaan tersebut terkait PMB. Dekan Fakultas Pertanian tersebut ditanya juga apakah tahu atau tidak penyebab mantan Rektor Unila Prof Karomani terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK.
Dia menjawab tidak tahu soal PMB Fakultas Kedokteran dan tidak ikut-ikutan, karena bukan termasuk panitia penerimaan.
"Saya jawab banyak yang tidak tahunya kepada penyidik KPK, karena tidak terlibat," kata Prof Irwan
"Saya duluan selesai diperiksanya, masih ada dekan lainnya (yang sedang diperiksa)," tambahnya.
Dia berharap pasca pemeriksaan Unila bisa lebih baik lagi, pulih dengan cepat dan bangkit lebih kuat.
"Alhamdulillah selesai kita, masih ada dekan lainnya sepertinya ada tujuh orang lagi," kata Prof Irwan.
Periksa Delapan Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan saksi atau pegawai terkait tindak pidana korupsi (TPK) di Mapolda Lampung.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri via WhatsApp, Kamis (15/9/2022), melalui pesan WhatsApp, mengatakan, hari ini
dilakukan pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara, atau yang mewakilinya, terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menyeret mantan Rektor Unila Prof Karomani (KRM).
KPK memeriksa Tri Widioko, staf Pembantu Rektor I Unila (Heryandi).