Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Periksa Dekan Unila, Prof Irwan Sebut Tidak Ada Cincai-cincai
KPK melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari Unila, Kamis (15/9). Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap yang menyerat Karomani.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Gustina Asmara
Sementara pada Selasa, penyidik KPK menggeledah Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), Kantor Yayasan Afian Husin Kampus II B Darmajaya Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, serta dua rumah yang beralamat di Jalan Nusantara Gang Cemara No 11 Bandara Lampung dan rumah Jl Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan.
Latarbelakang Kasus
Untuk diketahui, sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Keempatnya yakni, Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta swasta, Andi Desfiandi.
Karomani, Heryandi, dan Basri, saat ini sudah dicopot dari jabatannya masing-masing.
Karomani dkk diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.
Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp 603 juta. Rp 575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp 4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai. Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan oleh Karomani dkk dari sejumlah orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri Unila. Setiap pihak keluarga mahasiswa diduga menyetor uang yang beragam agar anak atau kerabatnya lulus dalam seleksi mandiri tersebut.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali. Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.
Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank senilai Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.
Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)