Berita Lampung

KPK Periksa Delapan Pejabat Unila di Mapolda Lampung, Mayoritas yang Dipanggil Dekan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan saksi atau pegawai terkait tindak pidana korupsi (TPK) di Mapolda Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Tim peyidik KPK membawa koper seusai melakukan penggeledahan terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Gedung Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung, Senin (14/9/2022). Dalam penggeledahan, tim KPK membawa dua koper warna hitam berukuran besar, dua ransel dan satu tas jinjing berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara tindak pidana suap yang menjerat Rektor Unila nonaktif Prof Karomani. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memeriksa delapan saksi atau pegawai terkait tindak pidana korupsi (TPK) di Mapolda Lampung. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri via WhatsApp, Kamis (15/9/2022), melalui pesan WhatsApp, mengatakan, hari ini 
dilakukan pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara, atau yang mewakilinya, terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022 yang menyeret  mantan Rektor Unila Prof Karomani (KRM).

KPK memeriksa Tri Widioko, staf Pembantu Rektor I  Unila (Heryandi).

Prof Dr Dyah Wulan Sumekar yang menjabat Dekan Fakultas Kedokteran, M Fakih Dekan Fakultas Hukum.

Lalu Prof Patuan Raja selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Kemudian Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik. dosen Mualimin, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas  Universitas Lampung Budi Utomo.

"Terakhir yakni Dekan Fakultas Pertanian Prof Irwan Sukri Banuwa," kata Ali Fikri.

Penggeledahan Maraton 

Sebelumnya Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton melakukan penggeledahan di Lampung dan di lingkungan Universitas Lampung.

Pada Rabu, tim penyidik KPK menggeledah gedung dekanat FMIPA dan FISIP Universitas Lampung.

Penggeledahan ini masih terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Rektor Unila Prof Karomani dan tiga rekannya

Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di lingkungan Unila. Ia diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orangtua mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Awalnya, KPK menggeledah dekanat FMIPA sekitar pukul 08.30-14.20 WIB.

Tim memeriksa semua ruangan termasuk ruang dekan dan wakil dekan.

Tidak hanya itu, dekan dan seluruh tenaga pendidik yang ada di FMIPA juga ikut diperiksa KPK.

Saat keluar dari gedung dekanat FMIPA, KPK membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam satu koper berwarna merah.

"Tadi KPK membawa surat-surat terkait penerimaan mahasiswa baru dan kuota mahasiswa baru," kata Dekan FMIPA Unila Dr. Suripto Dwi Nyono.

Baca juga: KPK Geledah FMIPA dan FISIP Unila, Bawa Tiga Koper Berkas

Baca juga: KPK Bawa 2 Koper dan 2 Tas Ransel Berisi Barang Bukti dari Fisip Unila

Menurutnya, selain dirinya, seluruh jajaran di FMIPA juga ditanyai KPK terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru.

Setelah dari FMIPA, tim KPK meluncur ke dekanat FISIP Unila. Tim melakukan penggeledahan selama 4 jam-an, dari pukul 14.30-18.15 WIB. Sama seperti di FMIPA, di FISIP pun, tim KPK memeriksa dekan dan para wakil dekan.

Usai melakukan penggeledahan di dekanat FISIP, penyidik KPK terlihat keluar membawa berkas-berkas yang dimasukkan ke dalam 2 koper besar, 2 tas ransel dan satu tas jinjing.

Dekan FISIP Unila Ida Nurhaida saat diwawancarai awak media, Rabu (14/9) di depan dekanat menuturkan, KPK memeriksa Fisip seperti juga fakultas yang lainnya yang sudah lebih dulu diperiksa.

Ia mengatakan, penyidik KPK bertanya seputar penerimaan mahasiswa baru dari tahun 2019-2022. Adapun berkas-berkas yang dibawa KPK yakni dokumen penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2019-2022.

"Kalau kopernya punya KPK dan isinya hanya surat yang berkaitan dengan proses PMB. Surat PMB yang diamankan itu, mulai dari undangan lalu pengawasan dan seterusnya," kata Ida.

Ida menuturkan, pihak siap memberi keterangan kembali jika memang dibutuhkan. "Jadi tim KPK hanya minta dokumen dan menanyai proses administrasi PMB. Barang bukti yang diamankan berasal dari arsip Fisip," tambahnya. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved