Berita Lampung

KPK Bawa 2 Koper dan 2 Tas Ransel Berisi Barang Bukti dari Fisip Unila

Dari penggeledahan di Fisip Unila, penyidik membawa sejumlah barang bukti dengan 2 koper, 2 tas ransel dan 1  tas jinjing.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Tim peyidik KPK membawa koper seusai melakukan penggeledahan terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Gedung Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung, Senin (14/9/2022). Dalam penggeledahan, tim KPK membawa dua koper warna hitam berukuran besar, dua ransel dan satu tas jinjing berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara tindak pidana suap yang menjerat Rektor Unila nonaktif Prof Karomani. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penyidik KPK menggeledah ruang dekan Fisip Unila, Rabu (14/9/2022).

Dari penggeledahan berlangsung 4 jam itu, penyidik membawa sejumlah barang bukti dengan 2 koper, 2 tas ransel dan 1  tas jinjing.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah memeriksa beberapa pejabat di dekanat di kampus Universitas Lampung (Unila).

Pejabat yang diperiksa antara lain Dekan Fakultas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Ida Nurhaida, Wakil Dekan 1 Dedi Hermawan, Wadek 2 Arif Sugiono, Wadek 3 Roby Cahyadi.

Dekan Fisip Unila Ida Nurhaida saat diwawancarai awak media, Rabu (14/9/2022) di depan dekanat Fisip Unila mengatakan bahwa benar ada penyidik KPK yang menemuinya dan beserta wakil dekan (Wadek).

Baca juga: Terpilih Jadi Dekan FKIP Unila, Prof Sunyono: Langkah Awal Mengembalikan Kepercayaan Publik

Baca juga: Pengacara Eks Rektor Unila: Dokter hingga Legislatif hanya Titip, Bukan Menyuap

"Benar memang tadi penyidik KPK datang ke fakultas kami dari pukul 14.00 wib dan sampai dengan pukul 18.15 wib atau sekitar 4 jam lamanya," kata Ida.

Sebagaimana fakultas lainnya yang telah diperiksa dan sekarang gilirannya dekanat Fisip yang diperiksa.

Pemeriksaan dan pertanyaan yakni seputar penerimaan mahasiswa baru (PMB) dari tahun 2019 sampai 2022.

Tidak ada pertanyaan yang banyak dan ini penggeledahan pertama oleh KPK.

Adapun berkas ataupun dokumen yang diamankan yang berkaitan dengan dokumen PMB.

"Kalau kopernya punya KPK dan isinya hanya surat yang berkaitan dengan proses PMB," kata Ida.

Surat PMB yang diamankan, mulai dari undangan lalu pengawasan dan seterusnya," kata Ida.

Baca juga: Eks Rektor Unila Buka-bukaan, Karomani Ngaku Terima Uang dari Anggota DPR RI

Baca juga: Penyuap Eks Rektor Unila Prof Karomani dari Dokter hingga Legislatif, Uangnya untuk Bangun LNC

Semua itu secara administrasi ada dan itu saja yang diminta oleh penyidik KPK.

Pihaknya akan kooperatif dan jika dibutuhkan lagi untuk dimintai keterangan akan bersedia.

Mereka hanya minta dokumen dan proses administrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved