Rektor Unila Ditangkap KPK
Pengacara Eks Rektor Unila: Dokter hingga Legislatif hanya Titip, Bukan Menyuap
Kuasa Hukum mantan Rektor Unila, Ahmad Handoko menekankan para politisi dan mantan kepala daerah bukan menyuap kliennya. Namun titip calon mahasiswa.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani menolak soal pemberitaan kliennya menerima suap atau gratifikasi.
Kuasa Hukum mantan Rektor Unila Karomani, Ahmad Handoko menekankan, bahwa para politisi dan mantan kepala daerah bukanlah menyuap kliennya. Namun menitipkan calon mahasiswa.
"Saya selaku penasehat hukum tidak pernah menyampaikan hal itu (penyuap)," kata Handoko, Sabtu (10/9/2022) siang.
Handoko meluruskan, jika yang pernah dia katakan ke media adalah terkait pemeriksaan Prof Karomani sebagai tersangka, berkaitan dengan penitipan mahasiswa untuk diluluskan.
"Menitipkan atau meminta tolong agar calon mahasiswa baru FK (Fakultas Kedokteran) Unila dengan nama tertentu dapat diluluskan," paparnya.
Baca juga: Eks Rektor Unila Buka-bukaan, Karomani Ngaku Terima Uang dari Anggota DPR RI
Baca juga: Pengacara Mantan Rektor Unila Karomani, Klaim Kantongi Nama-nama Penyuap
"Jadi tidak ada saya menyebut penyuap Prof Karomani dari kalangan pengusaha, politisi anggota DPR, mantan kepala daerah, dokter," sambung Handoko.
Dirinya menampik jika titipan tersebut disebut menyuap.
"Terkait suap ataukah bukan itu ranah pengadilan nantinya yang menentukan," ujar Handoko.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor nonaktif Unila Prof Karomani di Gedung Merah Putih, Jumat (9/9/2022).
Dia dimintai keterangan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Ahmad Handoko menjelaskan kliennya diperiksa selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
Dia dihujani 25 pertanyaan sekitar penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa di fakultas kedokteran.
Baca juga: Penyuap Eks Rektor Unila Prof Karomani dari Dokter hingga Legislatif, Uangnya untuk Bangun LNC
Baca juga: Kemendikbudristek Tunda Unila Sebagai Kampus PTNBH karena Rektor Unila Ditangkap KPK
Dalam pemeriksaan itu, Prof Karomani mengakui menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam penerimaan mahasiswa kedokteran.
"Namun, pemberian itu bersifat sukarela. Pemberian itu juga bukan untuk menyatakan lulus atau tidaknya calon mahasiswa," papar Handoko.
Untuk kelulusan tetap mengikuti standar nilai atau passing grade. “Artinya, tidak ada deal-deal di awal,” sambungnya.