Perkelahian Santri di Pesisir Barat
Alasan Rekonstruksi Perkelahian Santri Ponpes Al Falah Digelar di Polres Lampung Barat
Polres Lampung Barat memberikan penjelasan mengapa rekonstruksi perkelahian santri Ponpes Al Falah Pesisir Barat digelar di Polres Lampung Barat.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Rekonstruksi perkelahian santri Ponpes Al Falah Pesisir Barat yang menyebabkan satu santri tewas telah selesai digelar di Polres Lampung Barat, Jumat (16/9/2022).
Terkait rekonstruksi perkelahian santri tersebut, Polres Lampung Barat memberikan penjelasan mengapa rekonstruksi digelar di Polres Lampung Barat.
Dalam hal ini KBO Sat Reskrim Ipda Jhoni mewakili Kapolres Lampung Barat Heri Sugeng Proyantho mengatakan bahwa rekonstruksi perkelahian santri dilakukan di Polres Lambar agar bisa mempercepat proses penanganan perkara.
“Tujuan dilakukannya rekonstruksinya di sini dimaksudkan untuk mempercepat proses penanganan perkaranya,” kata Ipda Jhoni, Jumat.
“Hal itu dikarenakan penanganan perkara kasus ini haru dilakukan dengan cepat, sehingga kita perlu untuk melakukan penanganan dengan cepat,” ujarnya.
Selain itu Ipda Jhoni juga menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan di Polres Lampung Barat agar menghindari efek trauma untuk santri yang lain.
Karena tentu dengan adanya kasus ini psikologis para santri harus dijaga.
“Selanjutnya juga tujuannya dilakukan di sini agar menghindari efek trauma bagi santri yang lain,” kata Ipda Jhoni.
“Adanya kasus ini tentunya menimbulkan efek psikologis dan trauma besar bagi santri lain,” terusnya.
Atas perbuatannya pelaku di bawah umur tersebut diancam dengan pasal 76 C JO pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun karena pelaku masih di bawah umur ancaman tersebut akan ada pengurangan sepertiganya.
“Berdasarkan pasal tersebut, pelaku di bawah umur ini terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara,” kata Ipda Jhoni.
“Tetapi karena pelaku masih di bawah umur akan ada pengurangan sepertinya,” tuntasnya.
16 Reka Adegan
Rekonstruksi perkelahian santri Ponpes Al Falah RZ (RZ) dan DN (17) yang digelar Polres Lampung Barat dilakukan sebanyak 16 reka adegan, Jumat (16/9/2022).