Perkelahian Santri di Pesisir Barat

Pemerhati Anak Miris Kasus Santri Tusuk Santri di Pesisir Barat: Harus Ada Asesmen Mendalam

direktur LPHA Lampung, Toni Fiser mengatakan jika pihaknya merasa sangat sedih, miris atas kasus santri tusuk santri di Pesisir Barat.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Direktur Lembaga Pemerhati Hak perempuan dan anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fiser. Pemerhati Anak miris kasus santri tusuk santri di Pesisir Barat: harus ada asesmen mendalam. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menyikapi kasus tusuk santri di Pesisir Barat, Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung minta petugas berwajib melakukan asesmen mendalam.

Seperti diketahui, salah satu santri di Pondok Pesantren Al Falah Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat meregang nyawa setelah duel dengan sesama santri, pada Kamis (15/9/2022), sekira pukul 00.20 WIB

Mengetahui hal tersebut, direktur LPHA Lampung, Toni Fiser mengatakan jika pihaknya merasa sangat sedih, miris atas peristiwa tersebut.

Menurut Toni, seharusnya semua pihak belajar dari sejumlah kasus serupa yang tengah marak di Indonesia saat ini.

Toni melanjutkan, pristiwa serupa yang pernah terjadi di tempat lain seharusnya menjadi bahan pelajaran baik bagi pondok pesatren maupun pemerintah setempat.

"Menjadi pertanyaan kenapa saya miris dan kesal mengetahui peristiwa ini, seharusnya bisa belajar dari kasus-kasus yang lagi marak di lingkungan Pondok pesantren saat ini," kata Toni Fiser kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (16/9/2022).

"Untuk ananda pelaku, sesuai hukum dan undang-undang, memang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," imbuhnya.

Selain itu, Toni juga mengatakan jika penegakan kasus ini seharusnya tidak hanya ditangani perkaranya saja.

Akan tetapi, menurut Toni harus ada asesmen mendalam mengenai penyebab terjadinya peristiwa tersebut.

Menurutnya, yang harus dipertanyakan apakah ada kegiatan untuk santri tentang perlindungan anak dan hukum-hukumnya.

Toni juga mempertanyakan apakah pengasuh dan pemilik pondok sudah tahu tentang pondok pesantren yang ramah anak, bebas kekerasan dan bebas diskriminasi.

Selan itu, dia juga mengimbau pemerintah daerah setempat hadir dalam proses pembinaan mental, spiritual, maupun pendidikan di Pesantren.

Pasalnya menurut Toni semua hal tersebut sudah di atur dalam Undang undang peradilan anak.

"Artinya Pihak berwajib harus menelusuri apakah pondok pesantren tersebut sudah mendapatkan sertifikikasi dari Kemensos terkait standar pengasuhan," kata dia.

"Hal ini juga menjadi kewajiban juga bagi Kementrian Agama dan Dinas Sosial untuk melakukan monitoring evaluasi dan pengawasan, karena Pondok pesantren juga merupakan salah satu dari Lembaga Pengasuhan Alternatif," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved