Rektor Unila Ditangkap KPK
Penyidik KPK Datangi Mapolda Lampung, Pemeriksaan Saksi Kasus Prof Karomani Berlanjut
Penyidik KPK kembali datang ke Polda Lampung dengan tiga kendaraan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi, namun belum diketahui siapa diperiksa.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Ada satu dekan yang tidak masuk dalam daftar pemeriksaan hari itu, namun ia datang dan ikut diperiksa di Mapolda Lampung. Dekan tersebut yakni Nairobi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Pantauan Tribun, pemeriksaan berlangsung mulai jam 10.00 pagi dan selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara tim KPK ada lima orang.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Faperta Unila) Prof Irwan Sukri Banuwa menjadi dekan yang pertama keluar setelah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Ia mengatakan, penyidik KPK melontarkan pertanyaan seputaran penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran.
"Kalau di Faperta ada tidak permainan atau cincai-cincai? Saya menjawab: insya Allah tidak ada," kata Prof Irwan
Prof Irwan mengatakan, penyidik KPK mengajukan puluhan pertanyaan. Pertanyaan itu tertulis dalam 8 halaman.
"Saya datang ke Mapolda jam 10 pagi dan baru selesai pemeriksaan jam 16.00 WIB," katanya.
Selain pertanyaan seputaran penerimaan mahasiswa baru, kata Prof Irwan, penyidik KPK juga menanyakan soal apakah mengetahui penyebab mantan Rektor Unila Prof Karomani kena OTT KPK.
Karena dirinya tidak tahu terkait PMB Fakultas Kedokteran, tidak ikut-ikutan, dan bukan panitia, sehingga banyak menjawab pertanyaan KPK dengan jawaban: tidak tahu.
"Saya banyak jawab tidak tahunnya kepada penyidik KPK. Karena pihaknya tidak terlibat. Alhamdulillah selesai kita, masih ada dekan lainnya sepertinya ada 7 orang lagi," kata Prof Irwan.
Seperti diketahui, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Rektor Unila Prof Karomani dan tiga rekannya. Sehari sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di gedung Dekanat FMIPA dan FISIP. Saat itu, penyidik KPK juga menanyai dekan dan jajarannya.
Sementara pada Selasa, penyidik KPK menggeledah Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), Kantor Yayasan Afian Husin Kampus II B Darmajaya Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, serta dua rumah yang beralamat di Jalan Nusantara Gang Cemara No 11 Bandara Lampung dan rumah Jl Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan.
Latarbelakang Kasus
Untuk diketahui, sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Keempatnya yakni, Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta swasta, Andi Desfiandi.
Karomani, Heryandi, dan Basri, saat ini sudah dicopot dari jabatannya masing-masing.