Berita Lampung

Kasus Dugaan Korupsi Kadis PUTR Metro Seret 5 ASN Pemkot Metro Jadi Saksi

Kasus tipikor Kadis PUTR Kota Metro, Eka Irianta, menyeret sejumlah ASN di Kota Metro untuk menjadi saksi dalam sidang di PN Tipikor Tanjungkarang.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Kepala Dinas PUTR Eka Irianta digelandang Kejari Metro ke Lapas II A pada 19 Mei 2022 lalu. Kasus dugaan korupsi Kadis PUTR Metro seret 5 ASN Pemkot Metro jadi saksi. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta, menyeret sejumlah ASN di Kota Metro untuk menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Debi Resta Yudha, mengatakan Eka Irianta telah menjalani sidang perdana.

Sidang perdana tersebut mengenai kasus proyek peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup. 

“Ya kemarin, 14 September 2022 sidang perdana Eka Irianta, dalam agenda pembacaan surat dakwaan. Saksi yang dihadirkan kurang lebih berjumlah lima orang ASN,” ungkap Debi, Sabtu (17/9/2022)

Yudha mengatakan, pekan depan persidangan kembali digelar.

Baca juga: Anggotanya Ditangkap Narkoba, Kapolres Way Kanan Janji Tes Urine Dadakan

Baca juga: 123 Randis Peratin Menunggak Pajak, Dinas PMD Lampung Barat: Sudah Sering Kami Ingatkan

Sidang tersebut mengenai pemeriksaan saksi-saksi secara bertahap.

Selain itu, nantinya persidangan tersebut akan bersifat terbuka untuk umum.

“Semua kawan-kawan media boleh hadir dan bisa meliputnya nanti,” katanya.

Eka Irianta didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia mengatakan, Eka telah menerima sejumlah komitmen fee dari beberapa rekanan yang ia tunjuk.

Fee yang diberikan oleh rekanan tersebut sebagai pelaksana kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di lingkungan DLH Kota Metro.

“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 432.045.468,26 ,” tutupnya.

Disisi lain, Penasihat Hukum terdakwa Eka Irianta, Edison menuturkan bahwa pihaknya akan memilih untuk menguraikan pada nota pembelaannya nanti.

Edison membeberkan dia dan terdakwa telah sepakat untuk tidak mengajukan permohonan eksepsi atau penolakan/keberatan kepada Majelis Hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved