Berita Terkini Nasional
Ferdy Sambo Tak Boleh Sembunyi di Balik Alasan Gangguan Jiwa
Ferdy Sambo mungkin saja mengalami masalah kejiwaan, tapi tak bisa dikategorikan sebagai masalah yang membuat dia mendapatkan keringanan hukuman.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pernyataan Komnas HAM yang menyebut Ferdy Sambo memiliki gangguan jiwa yang menjurus pada psikopat mendapat respon dari ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Reza menilai, Ferdy Sambo mungkin saja mengalami masalah kejiwaan, tapi masalah kejiwaan yang dialami Ferdy Sambo tak bisa dikategorikan sebagai masalah yang membuat dia bisa mendapatkan keringanan hukuman.
"Masalah kejiwaan mungkin saja. Tapi bukan masalah kejiwaan yang membuat FS bisa memanfaatkan "layanan" pasal 44 KUHP. Apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati (gangguan kepribadian antisosial) seperti kata Komnas HAM, maka tepatlah FS disebut sebagai kriminal yang sangat berbahaya," kata Reza dikutip dari KompasTV.
Reza menilai, pernyataan Ketua Komnas HAM yang menduga Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan bisa kontraproduktif dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Pernyataan Komnas HAM bisa kontraproduktif,” ucap Reza Indragiri Amriel seperti dilansir Tribunlampung.co.id dari Kompas TV pada Senin (19/9/2022).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Merasa Gagal Siap-Siap Kecewa, Ayah Brigadir J Sudah Lelah
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Rekaman Viral dengan Nikita Mirzani: Tidak Berhubungan
"Bagian otak itu, tanpa direkayasa, tidak bereaksi ketika diperlihatkan gambar atau tayangan kejam. Jadi, dengan kondisi otak dari sananya yang memang sudah seperti itu, mereka memang tunaperasaan,” jelas Reza Indragiri Amriel.
“Karena menjadi psikopat ternyata bisa dipahami sebagai sesuatu yang terkodratkan, kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai salah satu bahan pembelaan diri,” imbuh dia.
Reza Indragiri Amriel menjelaskan, mungkin saja ada dugaan Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan. Tapi Ferdy Sambo tidak bisa sembunyi di balik Pasal 44 KUHP.
Pasal 44 KUHP berbunyi, "orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum."
“Masalah kejiwaan pada diri FS mungkin saja. Tapi bukan masalah kejiwaan yang membuat FS bisa memanfaatkan layanan pasal 44 KUHP,” terang dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Belah Duren di Jawa Tengah Buat Geger Warga, Ternyata eh Ternyata
Baca juga: Nikita Mirzani Kini Diserang Hacker, Usai Pengakuan Terkait Ferdy Sambo Heboh
Reza Indrahgiri Amriel melanjutkan, apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati atau gangguan kepribadian antisosial seperti disampaikan Komnas HAM.
Jika begitu, maka tepatlah Ferdy Sambo disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya.
“Dia, sebagai psikopat, memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat,” ujar Reza.
Psikopat yang melakukan tindakan kriminal justru harus dimasukkan ke penjara dengan level keamanan yang tinggi.
“Penjaranya dengan level keamanan supermaksimum. Petugas penjaga jangan staf biasa. Harus staf yang juga cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi," ucap Reza Indragiri Amriel.