Berita Terkini Nasional

Ferdy Sambo Tak Boleh Sembunyi di Balik Alasan Gangguan Jiwa

Ferdy Sambo mungkin saja mengalami masalah kejiwaan, tapi tak bisa dikategorikan sebagai masalah yang membuat dia mendapatkan keringanan hukuman.

Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Ferdy Sambo mungkin saja mengalami gangguan jiwa, tapi masalah kejiwaan yang dialami Ferdy Sambo tak bisa dikategorikan sebagai masalah yang membuat dia bisa mendapatkan keringanan hukuman. 

Pernyataan LPSK dan Komnas HAM soal gangguan jiwa

Setelah LPSK menyebut Putri Candrawathi memiliki gejala gangguan jiwa, kini giliran Komnas HAM yang menyebut Ferdy Sambo mengalami gangguan jiwa.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy Sambo secara psikologis merasa percaya diri mampu merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menurut dia, berbekal kekuasaan sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan sadar membuat skenario dan memuluskan rencana kejinya membunuh Brigadir J.

Akibat skenario jahatnya tersebut, banyak anak buah Ferdy Sambo di Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan ikut membantu. 

“Bisa jadi psikopat, tapi ini bisa karena superpower itu. Dia bisa ngeyakini dirinya, siapa yang bisa bongkar kejahatan saya, saya bisa suruh-suruh ini semua,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Dugaan tim Komnas HAM ini merujuk pada kedudukan Ferdy Sambo yang semestinya dengan mudah bisa membunuh orang.

Dengan jabatan yang tinggi, Ferdy Sambo berpikir bisa memerintah anak buahnya untuk membunuh Yosua tanpa mengotori tangannya.

Bantah Lindungi Ferdy Sambo

Komnas HAM sempat membuat kontroversi dengan menyebut Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjadi korban dugaan pelecehan.

Sehingga ini dinilai banyak orang bisa menjadi alasan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J tanpa proses hukum. 

Sementara itu jauh-jauh hari Timsus Polri sudah memastikan tidak ada dugaan pelecehan tersebut, sehingga laporan Putri Candrawathi dihentikan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan menjelaskan, dalam laporan soal adanya dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi sudah sangat jelas.

"Kalau kami melindungi Sambo, masak (mana boleh) kami menyimpulkan extra judicial killing dan obstruction of justice, yang kedua simpulan ini kami firmed (kokoh), tidak pakai dugaan," kata Ahmad Taufan Damanik kepada Kompas.com.

Kesimpulan Komnas HAM justru alert agar penyidik serius menangani kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dengan kesimpulan itu pula, Komnas HAM mengarahkan hakim untuk menghukum berat Ferdy Sambo karena melakukan extra judicial killing dan obstruction of justice.

Artikel ini telah tayang di jakarta.tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved