Penyelundupan Sabu di Lampung

Breaking News Polda Lampung Ungkap 35 Kg Sabu, 19 Kg Sabu Diselundupkan di Kotak Kue

Polda Lampung berhasil mengungkap 35 kg sabu-sabu dalam sebulan terakhir. Dimana sebanyak 19 kg sabu diselundupkan di kotak kue.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (20/9/2022). Breaking News Polda Lampung ungkap 35 Kg sabu, 19 kg sabu ditemukan di kotak kue. 

Edwin ada 4 TKP dalam kasus penyuludupan 97 kg Sabu tersebut.

"TKP pertama di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya dilakukan pengembangan didapatlah TKP lainnya yakni di Hotel Ariyani, Jalan Lintas Sumatera, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Ungkap Narkotika jenis sabu seberat 35 Kg," katanya

"Setelah itu dilakukan penyelidikan didapat lokasi lain yakni di Exit Toll Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Ungkap Narkotikajenis sabu seberat 42 Kg. Selanjutnya di Kamar Hotel Whiz Prime Bandar Lampung Nomor 5010, kota Bandar Lampung. Ungkap Narkotika jenis sabu seberat 20 Kg," ujarnya.

Edwin menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam penyelundupan narkoba jenis 97 kg tersebut

tersangka M Aidil Fitria dan Handriansyah Als Kakasi Als Jeje Als Kenzo berperan mengambil narkotika sabu 35 kg di Pekanbaru dan telah diantarkan kepada tersangka Fachrul Zulkiflan Als Dx dan Agung Gumilar, pada saat akan menyebrang ke Merak tersangka M. Aidil Fitria dan Handriansyah Als Kakasi Als Jeje Als Kenzo diamankan pihak kepolisian karna ditemukan bb sabu 3 gram yang dicongkel dari bb sabu 35 kg.

Tersangka Fachrul Zulkiflan Als Dx dan Agung Gumilar berperan akan menyebrangkan sabu 35 kg dari M. Aidil Fitria dan Handriansyah Als Kakasi Als Jeje Als Kenzo dan sabu 42 kg dari Armizal Als Rio dan Andi Wijaya Als Satria.

Tersangka Armizal Als Rio dan Andi Wijaya Als Satria berperan mengambil sabu sebanyak 42 kg dari pekanbaru dan akan diserahkan kepada tersangka Zulkiflan Als Dx dan Agung Gumilar.

Tersangka Rezky Adiyadna Als Covid berperan akan menerima sabu dari Tersangka Fachrul Zulkiflan Als Dx dan Agung Gumilar.

Tersangka BMB (DPO) berperan akan memberikan upah kepada Tersangka Rezky Adiyadna Als Covid.

Tersangka Asep Als Bule berperan membawa sabu 20 kg dari Palembang.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved