Berita Terkini Nasional

Papua Memanas Buntut Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Korupsi

Papua kini memanas setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi.

Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
Massa pendukung Gubernur Papua, Lukas Enembe menggelar demo di Kawasan Ekspo Waena bersiap menuju pusat unjuk rasa di Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). 

Di mana ada dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

"Di Papua sekarang situasi agak memanas, diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September 2022," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (19/9/2022).

Mahfud MD mengatakan akan demo dengan tema 'Save Lukas Enembe'.

Menkopolhukam menyampaikan seusai Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Papua tersebut merasa terkurung di rumahnya.

Namun di sisi lain, Mahfud MD menyebut penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka bukan suatu rekayasa politik.

Berikut penjelasan Mahfud MD:

Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu.

Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum.

Dan ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar.

Catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK.

PPATK Sebut Ada Temuan Transaksi Lukas Enembe ke Kasino

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi tak wajar oleh Lukas Enembe.

Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022), melansir Kompas.com.

Tak hanya itu, Ivan mengungkap, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved