Berita Lampung
ASN Lampung Timur Mengakhiri Hidup di Sungai Metro Ternyata Saksi Kasus Bendungan Marga Tiga
ASN Lampung Timur mengakhiri hidup di Sungai Metro ternyata merupakan saksi dalam kasus dugaan tipikor proyek Bendungan Marga Tiga.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Ia juga menjelaskan, HS merupakan satu diantara banyak saksi yang diperiksa oleh kepolisian.
"Yang pasti saksinya yang kita periksa banyak, dan dia satu diantaranya. Karena dia satgas disana, dia yang punya surat tugas disana terkait kegiatan disana," paparnya.
Lalu, saat ditanya terkait tewasnya HS, Iptu Johannes mengatakan jika pihaknya tidak berhak menjelaskan kronologi tewasnya HS.
"Untuk yang meninggal itu saya ga tau bagaimana kronologinya, kalau menurut saya, lokusnya itu kan bukan di Lampung Timur itu, tapi di metro," katanya.
"Pada dasarnya kenapa dia melakukan itu, dan kronologisnya, yang berhak dan bisa menjelaskan, ya tim identifikasi kota metro, karena mereka yang tau," ucap Iptu Johannes.
Ia juga tidak bisa memberikan argumentasi terkait kematian HS dan status HS sebagai saksi itu.
"Kalau terkait pemberitaan kaitan antara tewasnya dia (HS) dan status dia sebagai saksi, saya ga bisa kasih argumen, karena posisinya memang beliau meninggal juga di sana (Metro)," imbuhnya.
Kemudian, saat ditanyakan terkait kasus dugaan tindak Pidana korupsi terkait uang ganti rugi untung tanam tumbuh proyek bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Tapi kalau bicara masalah kegiatan penyelidikan kita terkait bendungan masih dalam Lidik," sebut Iptu Johannes.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga sudah membentuk tim untuk menelusuri kejanggalan terhadap ganti rugi lahan tanam dan tumbuh, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
"Terkait kasus ini, kita masih dalam penyelidikan, dan kalaupun sudah ada kesimpulan, pasti kami langsung hubungi rekan-rekan media," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)