Berita Lampung
Diduga Korupsi, Mantan Kades Lampung Barat Ditangkap Polisi di Provinsi Banten
Mantan Kepala Desa (Kades) yang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Barat di Provinsi Banten tersebut, terjerat kasus dugaan korupsi dana desa.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Mantan Kepala Desa atau peratin di Lampung Barat ditangkap polisi karena kasus tindak pidana korupsi, Selasa, (20/9/2022) di Provinsi Banten.
Mantan Kepala Desa (Kades) yang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Barat di Provinsi Banten tersebut, terjerat kasus dugaan korupsi dana desa.
Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap mantan Kepala Desa yang tersandung perkara korupsi ini, ketika sedang berada di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Mantan Kepala Desa tersebut berinisial MR (50) terpaksa diamankan Satreskrim Polres Lampung Barat karena terduga melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (21/9/2022).
Diketahui MR sebagai mantan Kepala Desa (Peratin) Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat.
Baca juga: Salah Sasaran, Penganiaya di Lampung Tengah Panik Korbannya Terlanjur Tewas
Baca juga: Prospek Cerah Ubi Jalar Jepang Tarik Minat Petani Pesawaran Lampung
Mantan peratin yang diamankan Polres Lampung Barat tersebut melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon).
Tersangka MR yang diamankan Polres Lampung Barat tersebut merupakan mantan peratin yang menjabat dua periode dari tahun 2009-2015 dan tahun 2016-2022 di Pekon Lumbok Timur Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho membenarkan kabar penangkapan peratin tersebut.
Peratin tersebut diamankan pada Selasa, (20/9/2022) di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Benar bahwa pada hari Selasa (20/9/2022) Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap tersangka korupsi MR (50),” kata AKP M Ari Satriawan.
“Tersangka berhasil diamankan di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” tambahnya.
Selain itu AKP Ari juga mengatakan bahwa pada hari Senin, (19/9/2022) telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka MR di Polda Lampung.
Baca juga: Warga Kubu Perahu Lampung Barat Akhirnya Bisa Manfaatkan Sinyal Repeater
Baca juga: Pria di Lampung Tengah Tewas Dianiaya, Setelahnya Pelaku Ngaku Salah Sasaran
Tersangka ditetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi APBPekon di bidang pelaksanaan pembangunan Pekon tahun 2021 di Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.
“Pada hari senin, (19/9/2022) telah dilakukan gelr perkara penetapan tersangka MR di Polda Lampung,” kata AKP M Ari Satriawan.
Tersangka MR diduga telah menyalahgunakan anggaran pembangunan drainase, Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon.
