Berita Lampung
Diduga Korupsi, Mantan Kades Lampung Barat Ditangkap Polisi di Provinsi Banten
Mantan Kepala Desa (Kades) yang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Barat di Provinsi Banten tersebut, terjerat kasus dugaan korupsi dana desa.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tersangka dikenai pasal sebagaimana pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui bahwa anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga telah digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.
Selain itu juga telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
“Anggaran pembangunan tersebut diketahui telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai,” kata AKP M Ari Satriawan.
“Diduga Ia telah menggunakan dana tersebut secara pribadi,” terusnya.
“Ia juga telah membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah pembangunan tersebut telah dilakukan sesuai RAB,” tambahnya.
Diketahui bahwa dalam penangkapan tersangka, Satreskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh AKP M Ari telah melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaannya.
Setelah dilakukan berbagai penyidikan dan pengumpulan informasi akhirnya tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Saat itu Tim Satreskrim Polres Lampung Barat langsung mendatangi rumah yang diduga dihuni oleh tersangka MR.
Kemudian langsung dilakukan pengecekan identitas untuk langsung dibawa ke Polsek Cibadak agar segera dilakukan introgasi.
Saat ini tersangka masih dalam proses untuk dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
