Berita Lampung

Setahun Kejati Lampung Usut Kasus Dugaan Korupsi KONI, tapi Masih Pendalaman

Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi perkara dugaan korupsi KONI Lampung. Sudah setahun Kejati mengusut perkara tersebut.

tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra saat diwawancarai awak media terkait kasus dugaan korupsi KONI Lampung, Selasa (20/9/2022). Sudah setahun Kejati mengusut perkara itu, masih pendalaman. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan untuk pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Pemeriksaan tersebut terhadap 9 saksi dugaan tindak pidana korupsi KONI oleh penyidik Kejati Lampung.

Diketahui Kejati Lampung menangani kasus dugaan korupsi KONI sudah sekitar satu tahun lamanya.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra saat diwawancarai awak media, Selasa (20/9/2022) di kantor Kejati Lampung mengatakan, ada 9 saksi lagi yang diperiksa pada kasus KONI Lampung.

Sembilan saksi itu diantaranya ada 3 orang anggota Satgas KONI Lampung yakni Joharmen, Suparjo, dan Ptrcia H Mars. Ada juga bendahara cabor kick boxing Vania Carissa Wanta.

Baca juga: Warga Tanggamus Tewas Tenggelam di Bendungan Way Sekampung, Pengawas Dinilai Kecolongan

Baca juga: Tas Milik Jurnalis di Lampung Utara Dicuri saat Salat Berjamaah di Masjid Pemkab

Lima orang saksi lainnya yang diperiksa diantaranya Harpain, Candra Kurniawan, Mulyadi, Tessa Brojonegoro dan Aini Citra Devi dari pengurus cabang olahraga (cabor) Forki.

"Totalnya ada sekitar 80-an saksi yang telah diperiksa oleh Kejati Lampung dari dugaan tipikor dalam tubuh KONI Lampung," kata Made

Kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi tersebut, sebagai bentuk pendalaman.

Serta untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

Pemeriksaan ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. 

"Kalau untuk kerugian negaranya dan itu kita masih menunggu dari pihak BPKP Lampung," kata Made.

Baca juga: Balita Asal Lampung Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Hotel, Ditinggal Orangtua Karaokean

Baca juga: PSMTI dan Persaja Teken MoU, Sepakati Kerjasama Bidang Hukum, Pendidikan dan Sosial di Lampung

Jadi kembali dilakukan pemeriksaan para saksi ini, salah satunya untuk pendalaman.

Serta kelengkapan untuk proses penghitungan kerugian negara itu dan sudah kordinasi dengan Kasidik Kejati Lampung.

Dari hasil yang dilakukan ini dengan harapan pencatatan kerugian negara ini akan berupaya untuk maskimal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved