Berita Lampung

Setahun Kejati Lampung Usut Kasus Dugaan Korupsi KONI, tapi Masih Pendalaman

Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi perkara dugaan korupsi KONI Lampung. Sudah setahun Kejati mengusut perkara tersebut.

tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra saat diwawancarai awak media terkait kasus dugaan korupsi KONI Lampung, Selasa (20/9/2022). Sudah setahun Kejati mengusut perkara itu, masih pendalaman. 

Kepala BPKP (Badan Pengawasan Pembangunan Provinsi) Lampung Sumitro mengatakan bahwa pihaknya berupaya secepatnya peroses penghitungan kerugian negara tersebut.

"Selalu kami upayakan lebih cepat akan lebih baik," kata Kepala BPKP Lampung Sumitro.

Dia mengungkap 10 fakta kronologis penanganan Kasus KONI Lampung sebeagai berikut :

1. Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPKP Lampung serius tangani kasus KONI ini 

2. Pada tanggal 11 April 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan surat Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

3. Menindaklanjuti surat tersebut diatas, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung pada tanggal 27 April 2022 menyampaikan undangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan ekspose pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 pukul 09.00 yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

4. Berdasarkan undangan tersebut, pihak penyidik Kejati Lampung melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022.

Kesimpulan tim BPKP belum dapat melakukan audit PKKN karena Penyidik belum dapat merumuskan penyimpangan yang terjadi.

5. Pihak penyidik Kejati Lampung memberikan dokuken yang diperoleh dari para pihak.

6. Penyidik Kejati Lampung melakukan koordinasi lebih dari tiga kali dengan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi terkait ruang lingkup penugasan.

7. Pada tanggal 15 Juli 2022 pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan tambahan dokumen sebagai berikut.

"Bahwa SK Personalia Pengurus KONI Provinsi, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Olahraga Daerah dan dokumen terkait lainnya," kata Sumitro 

8. Pada tanggal 18 Juli 2022 diterbitkan Surat Perintah Melakukan Penelaahan Nomor PRINT-1281/PW08/5/2022.

9. Penyimpangan terhadap peraturan perundangan, para pihak yang terkait atau ikut bertanggung jawab dan kerugian keuangan negara sudah ada.

10. Bahwa saat ini, pihakya sedang melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Kejati agar penanganan kasus KONI segera tuntas dan dapat diproses lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved