Berita Lampung
Setahun Kejati Lampung Usut Kasus Dugaan Korupsi KONI, tapi Masih Pendalaman
Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi perkara dugaan korupsi KONI Lampung. Sudah setahun Kejati mengusut perkara tersebut.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan untuk pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Pemeriksaan tersebut terhadap 9 saksi dugaan tindak pidana korupsi KONI oleh penyidik Kejati Lampung.
Diketahui Kejati Lampung menangani kasus dugaan korupsi KONI sudah sekitar satu tahun lamanya.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra saat diwawancarai awak media, Selasa (20/9/2022) di kantor Kejati Lampung mengatakan, ada 9 saksi lagi yang diperiksa pada kasus KONI Lampung.
Sembilan saksi itu diantaranya ada 3 orang anggota Satgas KONI Lampung yakni Joharmen, Suparjo, dan Ptrcia H Mars. Ada juga bendahara cabor kick boxing Vania Carissa Wanta.
Baca juga: Warga Tanggamus Tewas Tenggelam di Bendungan Way Sekampung, Pengawas Dinilai Kecolongan
Baca juga: Tas Milik Jurnalis di Lampung Utara Dicuri saat Salat Berjamaah di Masjid Pemkab
Lima orang saksi lainnya yang diperiksa diantaranya Harpain, Candra Kurniawan, Mulyadi, Tessa Brojonegoro dan Aini Citra Devi dari pengurus cabang olahraga (cabor) Forki.
"Totalnya ada sekitar 80-an saksi yang telah diperiksa oleh Kejati Lampung dari dugaan tipikor dalam tubuh KONI Lampung," kata Made
Kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi tersebut, sebagai bentuk pendalaman.
Serta untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
Pemeriksaan ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
"Kalau untuk kerugian negaranya dan itu kita masih menunggu dari pihak BPKP Lampung," kata Made.
Baca juga: Balita Asal Lampung Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Hotel, Ditinggal Orangtua Karaokean
Baca juga: PSMTI dan Persaja Teken MoU, Sepakati Kerjasama Bidang Hukum, Pendidikan dan Sosial di Lampung
Jadi kembali dilakukan pemeriksaan para saksi ini, salah satunya untuk pendalaman.
Serta kelengkapan untuk proses penghitungan kerugian negara itu dan sudah kordinasi dengan Kasidik Kejati Lampung.
Dari hasil yang dilakukan ini dengan harapan pencatatan kerugian negara ini akan berupaya untuk maskimal.
Kepala BPKP (Badan Pengawasan Pembangunan Provinsi) Lampung Sumitro mengatakan bahwa pihaknya berupaya secepatnya peroses penghitungan kerugian negara tersebut.
"Selalu kami upayakan lebih cepat akan lebih baik," kata Kepala BPKP Lampung Sumitro.
Dia mengungkap 10 fakta kronologis penanganan Kasus KONI Lampung sebeagai berikut :
1. Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPKP Lampung serius tangani kasus KONI ini
2. Pada tanggal 11 April 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan surat Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.
3. Menindaklanjuti surat tersebut diatas, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung pada tanggal 27 April 2022 menyampaikan undangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan ekspose pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 pukul 09.00 yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.
4. Berdasarkan undangan tersebut, pihak penyidik Kejati Lampung melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022.
Kesimpulan tim BPKP belum dapat melakukan audit PKKN karena Penyidik belum dapat merumuskan penyimpangan yang terjadi.
5. Pihak penyidik Kejati Lampung memberikan dokuken yang diperoleh dari para pihak.
6. Penyidik Kejati Lampung melakukan koordinasi lebih dari tiga kali dengan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi terkait ruang lingkup penugasan.
7. Pada tanggal 15 Juli 2022 pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan tambahan dokumen sebagai berikut.
"Bahwa SK Personalia Pengurus KONI Provinsi, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Olahraga Daerah dan dokumen terkait lainnya," kata Sumitro
8. Pada tanggal 18 Juli 2022 diterbitkan Surat Perintah Melakukan Penelaahan Nomor PRINT-1281/PW08/5/2022.
9. Penyimpangan terhadap peraturan perundangan, para pihak yang terkait atau ikut bertanggung jawab dan kerugian keuangan negara sudah ada.
10. Bahwa saat ini, pihakya sedang melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Kejati agar penanganan kasus KONI segera tuntas dan dapat diproses lebih lanjut.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)