Berita Lampung
92 Bakal Calon Kades di Kabupaten Pesawaran Lampung Lakukan Verifikasi Berkas Pendaftaran
Para balon kades di Kabupaten Pesawaran ikuti verifikasi berkas. Ada 92 balon kades yang hari, Kamis (22/9/2022), mengikuti verifikasi berkas.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung, Persawaran - Sebanyak 92 bakal calon (balon) Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi berkas pendaftaran, Kamis (22/9/2022).
Verifikasi berkas tersebut dipusatkan di Balai Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Zuriadi mengatakan, verifikasi berkas ditingkat kecamatan sudah selesai.
Bekas yang terkumpul, kemudian diverifikasi ulang oleh panitia tingkat Kabupaten.
"Pelaksaannya mulai dari hari kemarin, Rabu (21/9/2022), dan hari ini. Kemudian setelah itu dirampungkan" ucap Zuriadi.
Baca juga: Breaking News Rumah di Pringsewu Lampung Terbakar ketika Pemiliknya Pergi ke Pasar
Baca juga: Kemenag Lampung Barat Beri Layanan Penerbitan Sertifikasi Halal Produk UMKM Gratis
Dikatakannya, pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon kepala desa dibagi menjadi dua tahap.
Hal itu guna mencegah keramaian dalam aktivitas verifikasi berkas pada dua hari ini.
Bagi peserta yang berkasnya belum lengkap pada verifikasi hari kemarin, dapat melengkapi.
"Kita berikan waktu hingga sampai tanggal 1 Oktober 2022 mendatang dan kalau sampai tanggal ditetapkan tidak dilengkapi, kami akan memberikan catatan" ujar Zuriadi.
Menurutnya, ada 92 balon kades dari 27 desa yang akan mengikuti Pilkades di bulan Desember mendatang.
Dari jumlah tersebut, ada 14 balon merupakan petahana yang kembali akan maju pada Pilkades mendatang.
Zuriadi menambahkan, untuk petahan ada beberapa berkas khusus yang harus dilengkapi dibanding balon kades yang lain.
Baca juga: Dekranasda Pesawaran Lampung Pamerkan Sulam Jelujur dan Tapis Pubian di Kriya Nusa 2022
Baca juga: Prospek Cerah Ubi Jalar Jepang Tarik Minat Petani Pesawaran Lampung
Dimana petahana harus memberikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan (LPPd AMJ).
Kemudian bersamaan dengan surat keterangan dari inspektorat yang menyatakan tidak ada temuan apapun pengembalian ganti rugi selama menjabat.
Lanjut Zuriadi, bagi desa yang calonnya lebih dari lima akan diwajibkan untuk mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) guna menjaring bakal calon kades sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.