Kebakaran di Pringsewu
Breaking News Rumah di Pringsewu Lampung Terbakar ketika Pemiliknya Pergi ke Pasar
Peristiwa terbakarnya rumah di Pekon Sidodadi, Paradasuka, Pringsewu itu pada Kamis (22/9/2022) pukul 07.00 WIB.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Gegara Korsleting listrik, satu rumah di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu hangus terbakar.
Peristiwa terbakarnya rumah di Pekon Sidodadi, Paradasuka, Pringsewu itu pada Kamis (22/9/2022) pukul 07.00 WIB.
Triyanto (37) pemilik rumah yang terbakar di Pringsewu itu mengatakan, saat kejadian dia bersama istrinya sedang tidak ada di rumah.
"Istri saya sedang di pasar, saya juga sedang ada di luar," kata Triyanto, Kamis (22/9/2022).
Ia menceritakan, sebelum rumahnya terbakar, pada Rabu (21/9/2022) pukul 19.00 WIB, sempat terjadi korsleting listrik di rumahnya.
Baca juga: 2 Kali Ditunda, Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Lampung Akhirnya Batal Digelar
Baca juga: Penipuan Modus Hipnotis, Pelaku Gasak Rp 11 Juta dari BRI Link Pringsewu
"Lampu tiba-tiba mati, tapi belum dibenerin," jelasnya.
Kemudian, pagi hari tadi, api tiba-tiba membakar atap salah satu kamar.
Kemudian api membesar ke ruang tengah dan ke ruang tamu.
Tak selang lama, anggota BPBD Pringsewu datang ke lokasi untuk memadamkan api.
Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Pringsewu, Agus purnomo mengatakan, pihaknya datang sekira pukul 07.30 WIB.
"Setelah mendapat laporan, tim langsung bergegas di lokasi dan melihat api tengah melahap atap rumah korban," tuturnya.
Pihaknya mengerahkan 7 personel dan satu mobil damkar guna memadamkan api.
Baca juga: Terjatuh Lalu Tersambar Minibus di Jalinbar Pringsewu, Seorang Pengendara Motor Tewas
Baca juga: Berjuang 10 Tahun, Atlet Angkat Besi Pringsewu Citra Akhirnya Terima Medali Perak Olimpiade
"Kekira pukul 08.30 WIB, api berhasil dipadamkan," katanya.
Ia menjelaskan, sumber api berasal dari salah satu kamar yang ada di rumah tersebut.
"Jadi api itu bersumber dari atap kamar," jelasnya.
Kemudian api dengan cepat menyebar ke ruang tengah dan ruang tamu.
"Yang terbakar itu rumah bagian depan ke belakang," terangnya.
"Alhamulilah karena penanganan cepat jadi api tidak menyebar ke seluruh rumah apa lagi keluar bangunan," ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut, Agus mengungkapkan, tak adakorban jiwa.
Namun diperkirakan kerugiaan ditaksir hingga Rp 44 juta.
Mayoritas Kebakaran di Pringsewu Akibat Korsleting Listrik
Sebanyak 12 kasus kebakaran terjadi di Kabupaten Pringsewu selama periode Januari-November 2021.
Kasi Kesiapsiagaan BPBD Pringsewu Agus Purnomo mengungkapkan, mayoritas kebakaran yang terjadi tersebut karena korsleting listrik.
Oleh karena itu, ia mengimbau supaya masyarakat mewaspadai kebakaran.
"Rata-rata rumah atau tempat tinggal yang kebakaran banyak disebabkan karena arus pendek listrik," ujar Agus mewakili Kepala BPBD Pringsewu Edi Sumber Pamungkas, Minggu (5/12/2021).
Ditambahkan Agus, kebakaran akibat arus pendek itu karena tidak standarnya jaringan kabel yang digunakan.
Tidak hanya itu, untuk antisipasi bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pringsewu telah memberi pelatihan terkait penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) guna mengantisipasi kebakaran.
Di antara pelatihan itu diberikan kepada pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu.
Agus mengatakan, penggunaan APAR merupakan sebuah keterampilan dan pengetahuan.
"Setidaknya setiap individu yang bekerja di lingkup perkantoran maupun di lapangan wajib memiliki pengetahuan terkait cara menghadapi bahaya kebakaran dan menanggulanginya dengan menggunakan APAR," kata Agus.
Ditambahkan Agus, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, pengelola dan pemilik Gedung wajib menyediakan Sistem Proteksi Kebakaran Aktif secara lengkap.
Terdiri atas sistem pendekteksian kebakaran baik manual maupun otomatis. Seperti Sistem Pemadam Kebakaran Berbasis Air seperti Springkler.
Kemudian Pipa Tegak dan Selang Kebakaran. Serta Sistem Pemadam Kebakaran Berbasis Bahan Kimia seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Pemadam Khusus.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu Edi Sumber Pamungkas mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran di gedung OPD di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Menurutnya, itu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 47 Tahun 2019 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Pemilik alat Pemadam Kebakaran termasuk APAR juga memiliki kewajiban membayarkan retribusi daerah atas jasa pengecekan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim maupun Satgas Damkar Kabupaten Pringsewu.
Berharap Pekon Bentuk Destana
Dalam mengantisipasi bencana di Kabupaten Pringsewu, BPBD Pringsewu juga memberikan pelatihan tanggap bencana secara lokal desa.
Pelatihan tersebut bekerjasama dengan Tagana (Taruna Siaga Bencana).
Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas SDM pemerintah pekon dan unsur pemuda.
Supaya meningkatkan pemahaman kesiapsiagaan mengahdapi bencana. Mengingat bencana bisa terjadi kapan saja.
Terutama pemahaman mengenai proteksi dini kebakaran gedung dan bangunan.
Kasi Kesiapsiagaan BPBD Pringsewu Agus Purnomo mengatakan, terkait pemahaman Desa Tangguh Bencana juga diberikan pada pelatihan itu.
Agus juga memperkenalkan Aplikasi InaRISK Personal, merupakan aplikasi yang berisikan informasi tingkat bahaya suatu wilayah.
Aplikasi itu dilengkapi dengan rekomendasi aksi untuk melakukan antisipasinya secara partisipatif.
Dia berharap pemerintah pekon dengan kemampuan yang ada segera membentuk Kepengurusan Desa Tangguh Bencana (Destana) dan dengan didukung Dana Desa.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti/Robertus Didik Budiawan)