Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Rampasan Negara Rp 1,19 Miliar Lebih ke Bank Mandiri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang hasil rampasan negara sebesar Rp 1,195 miliar atas putusan Mahkamah Agung RI.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kajari Bandar Lampung serahkan uang rampasan negara ke Bank Mandiri sebesar Rp 1,19 miliar lebih dari kasus terpidana Jefri Susandi dalam kasus narkoba, Kamis (22/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang hasil rampasan negara sebesar Rp 1.195.613.005,83.

Kejari Bandar Lampung mendapatkan uang rampasan negara dari terpidana Jefri Susandi dalam kasus penyalahgunaan narkoba sabu-sabu seberat 41,6 kg tahun pada 2020 lalu.

Kejari Bandar Lampung menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp 1.195.613.005,83. ke Bank Mandiri di Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).

Kajari Bandar Lampung Helmi saat menggelar konferensi pers di Bank Mandiri mengatakan bahwa hasil uang rampasan dari terpidana Jefri Susandi disetorkan kepada Bank Mandiri.

"Dalam penyerahan uang rampasan tersebut langsung diterima oleh Masrida Uli Hutagalung selaku Branch Operation Manager Bank Mandiri," kata Helmi.

Baca juga: Warga Serbu Pasar Murah Pemkab Mesuji Lampung, Selisih Harga Capai Rp 5000

Baca juga: Heboh Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Parit, di Tanggamus Lampung

Jadi uang tersebut uang rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana narkotika dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3943K/PID.SUS/2021 tanggal 08 November 2021.

Selanjutnya Kajari Bandar Lampung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor: Print-1679/L.8.10/Enz.3/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 untuk mengeksekusi dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

Kegiatan eksekusi pokok narkotika dan ini merupakan putusan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan Mahkamah Agung (MA) pelaku telah memenuhi hukuman yang tetap untuk itu pihaknya eksekusi tersebut.

Eksekusi di antaranya yakni bidang tanah, yang tunai berupa cek sebelumnya Rp 1,195 miliar dan kemudian barang rampasan negara yang dilakukan eksekusi," kata Helmi.

Perkara ini adalah perkara narkotika yang telah disidik oleh BNN pusat.

Dalam putusan tersebut dihukum selama 20 tahun penjara.

Baca juga: Konferensi Pers Polres Lampung Tengah Dua Pekan Tangkap Tersangka 2 Kasus Asusila

Baca juga: Berita Lampung Terkini 22 September 2022, Polisi Tangkap Pembobol Madrasah di Telukbetung

Perkara TPPU hakim MA karena hukuman maksimal dan hakim memutuskan pidana nihil.

Tetapi barang bukti diserahkan kepada kas negara.

Rekening penampungan Kejari Bandar Lampung ada di Bank Mandiri cabang Cut Mutia Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved