Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Rampasan Negara Rp 1,19 Miliar Lebih ke Bank Mandiri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang hasil rampasan negara sebesar Rp 1,195 miliar atas putusan Mahkamah Agung RI.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kajari Bandar Lampung serahkan uang rampasan negara ke Bank Mandiri sebesar Rp 1,19 miliar lebih dari kasus terpidana Jefri Susandi dalam kasus narkoba, Kamis (22/9/2022). 

"Kalau bidang tanah ini lokasinya diluar Bandra Lampung dan alan dilakukan pressure, lalu akan dilakukan pelelangan," kata Helmi

Kalau tanah itu Sukabumi Bandar Lampung, Cigadung Pandeglang, Pesawaran Lampung.

Termasuk juga kendaraan akan dilelang, yakni angkutan kota (angkot), lalu mobil Innova dan kemudian perhiasan serta logam mulia.

Semua ini akan dilakukan penilaian dulu.

Setelah dilakukan penilaian dan diajukan kepada oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelangnya nanti semuanya ke KPKNL, termasuk barang rampasan negara dan sedang dilakukan pelelangan.

Seperti ada batubara dan akan diumumkan, kalau ada jadwal lelang ini terbuka untuk umum.

Saat ini beliau sudah ditahan dan memang pelaku ini warga Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved