Ekspos Polres Lampung Tengah
Konferensi Pers Polres Lampung Tengah Dua Pekan Tangkap 2 Tersangka Kasus Asusila
Sat Reskrim Polres Lampung Tengah ungkap dua kasus asusila terhadap anak di bawah umur dalam dua pekan ini.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, saat menggelar konfrensi pers, hasil kinerja kepolisian selama dua pekan Kamis (22/9/2022).
Menurut selama dua pekan Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ada peningkatan dua kali lipat pengungkapan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, " jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata, menjelaskan bahwa pihaknya selama dua pekan berhasil mengamankan 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, dari 12 laporan polisi.
"Dari jumlah penyalahgunaan narkoba, 4 orang pengedar, 10 pemakai dan 1 orang kurir, " jelasnya.
Dari 15 orang pelaku polisi menyita 11,580 gram narkoba jenis sabu-sabu.
"Bagi para kepemilikan dan kurir kami ancama dengan Pasal 127, sub 112 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Sedangkan bagi pengedar sambung Kasat Reskrim Narkoba diancam dengan Pasal 112 sub 114 UU. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)