Berita Terkini Nasional
KPK OTT Hakim Agung MA, Barang Bukti Ada Mata Uang Asing
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan alias OTT. Kali ini terhadap hakim agung di Mahkamah Agung atau MA.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan alias OTT. Kali ini terhadap hakim agung di Mahkamah Agung atau MA.
KPK melakukan OTT tersebut terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Bahkan, dalam OTT KPK kali ini, sejumlah barang bukti diamankan satu di antaranya yakni pecahan mata uang asing.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan, para pihak yang diamankan pada OTT kali ini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Profil Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Masa Jabatan Bupati Purwakarta Habis 2023
Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 22 September 2022 dan Tinggi Gelombang Selat Sunda
Mereka tengah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata Ali.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Diberitakan, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang.
OTT kali ini terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Wakil Ketua KPK Sedih
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sedih mesti menangkap seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (21/9/2022) malam di Semarang dan Jakarta.
OTT ini terkait dugaan tindak pidana suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.