Berita Terkini Nasional

KPK OTT Hakim Agung MA, Barang Bukti Ada Mata Uang Asing

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan alias OTT. Kali ini terhadap hakim agung di Mahkamah Agung atau MA.

Tribunnews.com/Abdul Qodir
Foto ilustrasi, gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan alias OTT. Kali ini terhadap hakim agung di Mahkamah Agung atau MA. 

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan."

"Mohon bersabar tim KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," kata Ghufron.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Berikut daftar Nama Hakim Agung di Mahkamah Agung seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (22/9/2022);

1. Syamsul Ma'Arif, SH.,LLM,Ph.D

2. Dr. H.Yulius,SH.,MH

3. Dr.Salman Luthan,SH.,MH

4. Prof.Dr.Surya Jaya,SH.M.Hum

5. Sri Murwahyuni,SH.,MH

6. Dr.Nurul Elmiyah,SH.,MH

7. Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN

8. Desneyeti M, SH.,MH

9. H. Hamdi,SH.,M.Hum

10. Dr. Yakub Ginting, SH.,CN.,M.Kn

11. H. Edy Army, SH.,MH

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved