Advertorial

Organisasi dari Regional ke Fungsional, BUMN Ubah Nomenklatur PLN dan Susunan Komisaris Direksi

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor SK-212/MBU/09/2022 dan nomor SK-213/MBU/09/2022 p

Ist
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor SK-212/MBU/09/2022 dan nomor SK-213/MBU/09/2022 pada tanggal 21 September 2022 telah memutuskan melakukan perubahan nomenklatur, pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Komisaris PT PLN (Persero). Dalam Keputusan tersebut maka susunan Direksi PLN yang baru adalah sebagai berikut: 

1. Komisaris Utama: Amien Sunaryadi

2. Wakil Komisaris Utama: Suahasil Nazara

3. Komisaris: Mohamad Ikhsan

4. Komisaris: Dudy Purwagandhi

5. Komisaris: Eko Sulistyo

6. Komisaris: Tedy Bharata

7. Komisaris: Susiwijono Moegiarso

8. Komisaris: Dadan Kusdiana

9. Komisaris Independen: Alex Iskandar

10. Komisaris Independen: Charles Sitorus

Keluarga Besar PLN mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan oleh Rida Mulyana sebagai Komisaris dan Haryanto WS dan Bob Saril sebagai Direksi PLN, serta menyampaikan selamat bertugas dan akan mendukung penuh seluruh jajaran Komisaris dan Direksi.

Pergantian Direksi merupakan hal yang biasa terjadi dan bagian dari upaya meningkatkan kinerja perusahaan, khususnya dalam mendukung restrukturisasi PLN melalui Holding dan Subholding. PLN terus berkomitmen untuk melakukan transformasi guna memberikan pelayanan yang terbaik dan prima bagi seluruh pelanggan di Tanah Air.

( Tribunlampung.co.id / Rilis )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved