Ekspos Polres Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah Tangkap 15 Tersangka selama 2 Pekan dari 11 Laporan
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah jabarkan 11 laporan yang menjerat 15 tersangka dan berhasil diamankan selama dua pekan terakhir.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menyampaikan ada 11 kasus dengan 15 tersangka dalam ekspos ungkap kasus jajaran Polres Lampung Tengah.
Jajaran Polres Lampung Tengah bisa mengungkap 11 kasus dengan 15 tersangka tersebut dalam waktu 2 pekan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas jelaskan rincian 11 kasus dengan 15 tersangka.
Kasus pertama yang diungkap reserse narkoba yaitu kasus pembunuhan pria yang terjadi di kecamaran Rumbia.
Korban bernama Irfan Susilo dengan tersangka Rio (21).
Baca juga: Firasat Keluarga, sebelum ASN Saksi Korupsi Ditemukan Meninggal di Sungai Metro Lampung
Baca juga: Breaking News, Polres Lampung Tengah Tangkap 30 Tersangka dalam 2 Pekan, 1 Kasus Pembunuhan
Kronologi kejadian pada senin 19/9/22 pukul 22.00 WIB dalam acara resepsi acara khitan di Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, tersangka Rio (21) melakukan pembunuhan terhadap korban Feri Fernando yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku mengaku salah sasaran, awalnya tersangka Rio (21) mengira korban adalah orang yang menganiaya.
"Tersangka Rio (21) menghampiri korban, kemudian korban dipukul hingga tersungkur dan kehilangan nyawanya," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Kemudian, lanjut AKP Edi Qorinas, yaitu kasus pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363.
Sabtu, 13 November 2021 pukul 17.00 WIB, korban terbangun dari tidur dengan keadaan pintu rumah terbuka dan jendela sudah rusak.
Korban melihat pelaku hendak membawa kendaraan korban, kemudian korban sempat menarik kendaraannya untuk mempertahankan motornya, namun pelaku berhasil kabur.
"Lokasi kejadian di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah," kata AKP Edi Qorinas.
Baca juga: Data BSU Rawan Disalahgunakan, BPJS Ketenagakerjaan Himbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi
Baca juga: Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah Mengamankan Pak Ogah yang Meresahkan Pengendara di Jalinsum
Kasus pasal 363 selanjutnya adalah diungkap tanggal 5 September di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Kasus pasal 363 berikutnya juga terjadi di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah tepatnya di Kampung Sukosari dengan Hendro Priono selaku korban dan pelapor.
Lokasi korban adalah kedai mie ayam, pelaku mencuri kendaraan korban saat korban membuat mie pesanan pelaku.
Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, merupakan kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kejadian November 2021 lalu.
"Pada saat kejadian berlangsung, korban tidak ada di rumah," kata AKP Edi Qorinas.
Kronologis penangkapan, pada minggu 18/9/22, jajaran Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti hasil pencurian berupa 2 mesil cutting, 1 buah gunting besi, 1 unit mesin gerinda.
Tersangka Erson Mandala telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
Kasus pencurian dengan pemberatan berikutnya diungkap pada tanggal 17/9/22, di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah dengan korban atas nama Sarmin.
Selanjutnya merupakan kasus dengan pasal 303 yaitu aksi perjudian di Lampung Tengah.
"Pelaku 2 orang atas nama Setio Nugroho dan Muklas," katanya.
"Pelaku melakukan aksi di wilayah hukum Polsek Kalirejo, Lampung Tengah," tambahnya.
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan jajaran Polres beserta barang bukti.
Berikutnya kasus rudapaksa anak dibawah umur pasal 81 ayat 1, pasal 82 UU No 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, junto pasal 76d dan 76e UU RI 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Terdapat 2 kasus asusila yang diungkap dalam konferensi pers.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah mengatakan, kasus rudapaksa pertama, pelapor merupakan Ibu kandung korban sedangkan pelaku merupakan Ayah kandung korban.
Tersangka Dwi Andika melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Kemudian rudapaksa yang kedua, korban DR telah dirudapaksa oleh tetangganya sendiri di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Kasus selanjutnya dijerat pasal 170 dengan kasus pengeroyokan dengan korban M. Iqbal.
"Tersangka ada 4 orang yaitu Roni, Ari, Febi, Gunawan," katanya.
Lokasi kejadian yaitu di jalan jembatan Buyut yang saat ini sedang dalam proses perbaikan.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang melintas di jalan darurat," katanya.
"Pelaku meminta uang dengan cara memaksa terhadap korban," tambahnya.
Kasus terakhir yang diungkapkan reserse kriminal Lampung Tengah adalah kasus penggelapan uang atas nama Daniel yang diamankan di Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Daniel yang merupakan karyawan perusahaan tersebut menggelapkan uang sebesar Rp 500 juta.
"Tersangka merupakan DPO selama 1 tahun," kata Edi Qorinas.
"Barang bukti berupa kendaraan masih dalam perjalanan menuju Mapolres Lampung Tengah," katanya.
Sebelumnya, Jajaran Polres Lampung Tengah mengadakan konferensi pers hasil pengungkapan kasus selama 2 minggu terakhir. Kamis (22/9/22).
Konferensi pers digelar di halaman depan mapolres Lampung Tengah, sekira pukul 15.30 WIB.
Sebanyak 30 tersangka ditangkap selama 2 pekan oleh jajaran Polres dan Polsek Lampung Tengah.
30 tersangka tersebut diamankan reserse kriminal dan reserse narkoba Polres Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam konferensi pers mengatakan, dari reserse kriminal dan reserse narkoba terdapat 23 laporan yang dihimpun Polres Lampung Tengah.
"23 laporan kasus tersebut dituntaskan dalam 2 pekan," katanya.
Ia mengatakan, dalam laporan tersebut diamankan tersangka dengan rincian:
Reserse kriminal 11 laporan polisi dengan 15 tersangka.
Reserse narkoba 12 laporan dengan 15 tersangka.
"Total ada 30 tersangka dalam 23 laporan kasus yang diterima," kata Kapolres.
Untuk rincian kasus yang ditangani masing-masing reserse diantaranya:
Reserse kriminal:
1 kasus pembunuhan
5 kasus C3 (curat, curas, curanmor)
1 kasus penggelapan uang
1 kasus perjudian
1 kasus pengeroyokan
2 kasus pencabulan anak dibawah umur
Reserse narkoba (narkotika jenis sabu):
4 kasus pengedar narkotika
10 kasus pengguna narkotika
1 kasus kurir narkotika
Kapolres Lampung Tengah mengatakan, dari laporan kasus reserse narkoba terdapat 1 tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.
"Yaitu perkara 365 yaitu pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)