Berita Lampung

16 Pelaku UMKM di Lampung Selatan Terima Bantuan dari Diskop UMKM

plt Kepala Diskop UMKM Lampung Selatan Aryantoni mengatakan pihaknya telah menyalurkan bantuan kepada 16 pelaku UMKM di Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Plt Kepala Diskop UMKM Kabupaten Lampung Selatan Aryantoni. 16 pelaku UMKM di Lampung Selatan terima bantuan dari Diskop UMKM. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Lampung Selatan Aryantoni mengatakan pihaknya telah menyalurkan bantuan kepada 16 pelaku UMKM di Lampung Selatan.

Aryantoni menjelaskan, bantuan yang diberikan kepasa pelaku UMKM itu dalam bentuk alat dan mesin.

"Bantuan tahap pertama sudah kita salurkan kepada 16 pelaku UMKM," kata Aryantoni, Jumat (23/9/2022).

Aryantoni mengatakan dana bantuan yang dianggarkan untuk pelaku UMKM tersebut sekitar Rp 100 juta melalui APBD.

Ayantoni menjelaskan alat dan mesin yang diberikan untuk pelaku UMKM itu terbagi dalam dua tahap.

Baca juga: Tak Terpengaruh Kenaikan Harga, Pengeluaran Konsumsi Rokok di Lampung Lebih Besar dari Beras

Baca juga: HUT ke-31, Kabupaten Lampung Barat Raih 12 Penghargaan di Bawah Kepemimpinan Parosil

"Tahap pertama bantuan yang disalurkan berupa mesin obras, mesin jahit, mixer pengadon roti, alat pembuat tusuk sate, alat pres makanan dan alat pembuat batako," katanya.

Aryantoni mengatakan untuk penyaluran bantuan tahap kedua, pihaknya menganggarkan sebesar Rp 60 juta.

"Kalau alat atau mesin yang kita salurkan diantaranya timbangan digital, mesin pres makanan siler, mesin mixer bumbu keripik, alat pemotong untuk kerupuk dan perajang umbi-umbian," ujarnya.

Aryantoni menuturkan, penyaluran bantuan tersebut menjadi salah satu program dalam rangka pengembangan UMKM.

Aryanto menambahkan program tersebut menjadi program rutin pihaknya.

"Dengan sub kegiatan, fasilitasi usaha mikro menjadi usaha kecil dalam pengembangan produksi dan pegolahan, pemasaran, SDM serta teknologi," ujarnya.

Aryantoni menjelaskan bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan tersebut harus mengajukan permohonan melalui proposal.

"Iya, permohonan melalui proposal, Lalu, akan dilakukan seleksi oleh OPD-nya, meninjau lokasi serta menentukan pihak penerima bantuan," katanya.

"Di dalam proposal itu disertakan KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT)," ujarnya

"Nah, khusus untuk pelaku usaha jenis kuliner, harus juga menyertakan surat keterangan halal," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved