Pemilu 2024

Empat Sasaran Bawaslu Lampung Wujudkan Pemilu 2024 Luber dan Jurdil

Bawaslu Lampung menyebut empat sasaran itu, terutama untuk mewujudkan Pemilu  2024 di Provinsi Lampung yang LUBER dan JURDIL.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dokumentasi
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar ungkap sasaran pengawasan Pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lampung mengungkap empat sasaran utama dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban pengawasan Pemilu 2024.

Bawaslu Lampung menyebut empat sasaran itu, terutama untuk mewujudkan Pemilu  2024 di Provinsi Lampung yang LUBER dan JURDIL, serta akuntabel, transparan dan berkualitas.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengungkapkan empat sasaran Bawaslu Lampung untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil tersebut.

Pertama optimalisasi pencegahan dan pengawasan Pemilu melalui peningkatan peran serta masyarakat secara partisipatif.

Kedua, penguatan kualitas dan efektifitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Baca juga: Nahas Mahasiswi Bandar Lampung, setelah Dirampok Motornya Dibawa Kabur Pacar

Baca juga: BPBD Bandar Lampung Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Ketiga, pengembangan dan pemantapan implementasi sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel.

"Keempat, meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola organisasi secara professional yang baik, bersih dan modern," ujar Iskardo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9/2022).

Menurut Iskardo, efektifitas proses kepemimpinan memiliki makna penting terhadap pemantapan efektifitas kinerja pranata kelembagaan.

Sekaligus upaya tindaklanjuti perkuatan supporting sistem khususnya dilingkup kelembagaan pengawas Pemilu dalam implementasi fungsi dan peran kelembagaan di semua tingkatan.

"Untuk tercapainya tujuan penyelenggaraan pengawasan Pemilu, yaitu terwujudnya pengawasan dan penegakan hukum Pemilu yang berkualitas dan berintegritas," kata Iskardo.

Iskardo menilai hal tersebut bersifat krusial mengingat hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Termasuk juga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Lampung pada Tahun 2018 s.d 2020, menyiratkan berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.

Baca juga: KPK Beri Pendidikan Anti Korupsi Kepala Sekolah di Bandar Lampung

Baca juga: Breaking News Pencuri Perlengkapan Sekolah di Bandar Lampung Tertangkap

"Terkait dengan berbagai kendala yang bersifat teknis maupun nonteknis. Hal ini tercermin dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2018 dan 2020 yang lalu," kata Iskardo.

Dimana jajaran kelembagaan pengawas Pemilu di Provinsi Lampung menangani 1.423 temuan dan laporan pelanggaran, yang menghadapi dinamika secara internal dan eksternal. 

Untuk itu, lanjut Iskardo perkuatan jalinan koordinasi bersama segenap jajaran stakeholder.

Yang terdiri dari instansi Pemerintahan, penegak hukum, Perguruan Tinggi, media massa, dan unsur-unsur kelembagaan masyarakat.

"Penekanan terhadap esensi sinergitas antar kelembagaan pengawas Pemilu bersama stakeholders secara komprehensif pada semua tingkatan," kata Iskardo.

Iskardo melanjutkan, pada konteks kekinian memiliki makna strategis bagi perkuatan believe system kelembagaan penyelenggara Pemilu secara luas.

Mengingat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Lampung secara umum menunjukkan kecenderungan terus melemahnya tingkat partisipasi pemilih secara cukup signifikan.

"Dalam perjalanannya dapat berimplikasi terhadap kualitas kehidupan demokrasi dalam pembentukan penyelenggara pemerintahan," kata Iskardo.

Sehubungan hal tersebut, lanjutnya maka titik tekan penguatan kapasitas kelembagaan jajaran pengawas Pemilu se Provinsi Lampung terdiri dari beberapa hal.

Antara lain, peningkatan efektivitas sistem pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara terintegrasi.

Selanjutnya peningkatan kapasitas aparatur pengawas dan sekretariat dalam pengawasan Pemilu, penindakan, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu.

"Serta peningkatan kualitas layanan dalam implementasi fungsi pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa," kata Iskardo.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved