Berita Lampung

Kasus KONI, BPKP Agendakan Penyerahan Hasil Audit Kerugian Negara ke Kejati Lampung

Kepala BPKP Lampung Sumitro mengungkap, rencana penyerahan hasil audit kerugian negara dalam kasus KONI kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala BPKP Lampung Sumitro mengagendakan penyerahan hasil audit kerugian negara pada kasus KONI ke Kejati Lampung. 

"Totalnya ada sekitar 80-an saksi yang telah diperiksa oleh Kejati Lampung dari dugaan tipikor dalam tubuh KONI Lampung," kata Made

Kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi tersebut, sebagai bentuk pendalaman.

Serta untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

Pemeriksaan ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. 

"Kalau untuk kerugian negaranya dan itu kita masih menunggu dari pihak BPKP Lampung," kata Made.

Jadi kembali dilakukan pemeriksaan para saksi ini, salah satunya untuk pendalaman.

Serta kelengkapan untuk proses penghitungan kerugian negara itu dan sudah kordinasi dengan Kasidik Kejati Lampung.

Dari hasil yang dilakukan ini dengan harapan pencatatan kerugian negara ini akan berupaya untuk maskimal.

Kepala BPKP Lampung Sumitro mengatakanpihaknya berupaya secepatnya peroses penghitungan kerugian negara tersebut.

"Selalu kami upayakan lebih cepat akan lebih baik," kata Kepala BPKP Lampung Sumitro.

Dia mengungkap 10 fakta kronologis penanganan Kasus KONI Lampung sebeagai berikut :

1. Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPKP Lampung serius tangani kasus KONI ini 

2. Pada tanggal 11 April 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan surat Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

3. Menindaklanjuti surat tersebut diatas, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung pada tanggal 27 April 2022 menyampaikan undangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan ekspose pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 pukul 09.00 yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved