Berita Lampung
Kasus KONI, BPKP Agendakan Penyerahan Hasil Audit Kerugian Negara ke Kejati Lampung
Kepala BPKP Lampung Sumitro mengungkap, rencana penyerahan hasil audit kerugian negara dalam kasus KONI kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung bakal menyerahkan hasil audit kerugian negara perkara KONI Lampung pada Oktober 2022.
Kepala BPKP Lampung Sumitro mengungkap, rencana penyerahan hasil audit kerugian negara dalam kasus KONI kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Oleh karena itu, saat ini pihak BPKP Lampung tengah maraton menyelesaikan audit kerugian negara dalam dana hibah KONI ini.
Hasil audit itu, diberikan kepada penyidik Kejati Lampung untuk dilakukan pengkajian.
"Jadi Oktober (2022) mendatang akan kami berikan hasil penghitungan kami BPKP kepada pihak Kejati Lampung untuk dilakukan proses pengkajian pihak jaksa," kata Kepala BPKP Lampung Sumitro, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Setahun Kejati Lampung Usut Kasus Dugaan Korupsi KONI, tapi Masih Pendalaman
Baca juga: Kejati Lampung Ungkap Audit BPKP Belum Ada Hasil, Dugaan Kasus Korupsi Hibah KONI
Dia mengakui bila penghitungan itu sudah dilakukan sejak lama. Namun, lanjut Sumitro, butuh kehati-hatian dalam pengerjaannya.
Sumitro berharap hasil yang dihitung dengan kehati-hatian tersebut bisa tepat dan benar.
Sehingga kasus KONI Lampung yang sedang jadi objek penyidikan Kejati Lampung bisa lebih terang.
"Semuanya butuh kehati-hatian dalam penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut," tukasnya.
Prinsipnya, lanjut Sumitro, Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPKP Lampung serius menangani kasus KONI tersebut.
"Selalu kami upayakan lebih cepat akan lebih baik dalam penghitungan kerugian negara," kata Kepala BPKP Lampung Sumitro
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan bahwa beberapa hari terakhir pihaknya telah memeriksa saksi.
Baca juga: Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati Ingin Hasil Audit Segera Tapi BPKP Belum Periksa
Baca juga: Diperiksa Kejati Selama 2 Jam, Ketum KONI Lampung Mengaku Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik
Adapun pemeriksaan saksi untuk mendalami dan melengkapi berkas penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, dengan pemeriksaan yang dilakukan bisa segera menemukan hasil dari kasus KONI Lampung.
Secara keseluruhan dalam kasus KONI ini mencapai 80an orang yang telah diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung.