Berita Lampung

KPK Minta Transparasi Penerimaan Mahasiswa Baru dan Buka Masa Sanggah

KPK minta transparasi dalam penerimaan mahasiswa baru dan standarisasi penerimaan mahasiswa baru.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat bersilaturahmi di Kantor Tribun Lampung, Jumat (23/9/2022) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta adanya transparasi dalam penerimaan mahasiswa baru.

KPK menilai jika tidak ada transparasi dalam penerimaan mahasiswa baru maka kasus yang terjadi di Universitas Lampung (Unila) bisa terjadi di kampus lain.

KPK juga minta ada standarisasi yang ditetapkan kampus dan konsisten dijalankan dalam penerimaan mahasiswa baru agar kasus di Universitas Lampung (Unila) tidak terulang.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat silahturahmi di kantor Tribun Lampung, Jumat (23/9/2022) lalu, kasus yang terjadi di Unila adalah contoh jika dunia kampus dibisniskan.

Hal itu persoalan sistem yang harus dibenahi jangan terjadi nilai transaksional.

Baca juga: Penjaga Sekolah Pelaku Asusila Murid SD di Pesisir Barat Lampung Menghilang

Baca juga: Pencurian Mobil Pikap di Bandar Lampung Terekam Kamera CCTV Masjid

Jadi ini persoalan semacam sistem birokrasi akhirnya pemilihan rektor (pilrek) seperti bupati dan walikota itu transaksional.

Harusnya dunia kampus secara idealisme tidak memprarkitkan seperti itu.

"Apalagi kemarin forum rektor itu membangun fakta integritas, apalagi KRM (Karomani) ini sebagai ketua ketua forum penguatan karakter bangsa," kata Ali. 

Jadi ini merupakan jalur mandiri ini yang dibisniskan.

Terkait mahasiswa yang sudah masuk melalui jalur mandiri dengan proses suap itu semua kebijakan rektor.

Jadi semua itu tergantung kepada Rektor, karena mahasiswa itu posisinya merupakan anak generasi penerus bangsa.

"Semua ini harus dikawal oleh media dan kita punya peta dan alirannya," kata Ali.

Baca juga: Preman Penuh Tatto Lakukan Pornoaksi di Sebuah Sekolah di Lampung Utara

Baca juga: Cemburu Buta, Suami di Pesawaran Lampung Kalap hingga Membuat Istrinya Luka Serius

Ditambah lagi ditemukan di rumah Prof Karomani uang sebesar Rp 2 miliar.

Semua itu menjadi penting harusnya sistemnya diperbaiki atau tata kelolanya.

"Bahwa di kampus idealisme dan moralitasnya hatus tinggi," kata Ali.

Termasuk jalur mandiri dibangun dan bersepakat ada rekomendasi dari KPK digitalisasi pada proses rekrutmen.

Standarisasi dan tranparansinya jumlah mahasiswa yang lulus harus transparan.

Lalu ada juga masa sanggah setelah pengumuman hasil tes PMB.

"Kemendikbud Ristek Dikti akan merubah sistem penerimaan mahasiswa baru apalagi formula yang pas untuk rekrutmen penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri," kata Ali.

Ada sistem yang bolong dalam sistem PMB mandiri di kampus.

Jadi OTT tidak berhenti dan tetap porsinya sama banyak.

Pada perkara Prof Karomani sudah ada 22 saksi yang telah diperiksa.

Termasuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

"Kita akan terus dalami yang akan menjadi tersangka berikutnya, karena tentu pihaknya akan melakukan strategi dan kita pasti tuntaskan," kata Ali.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved