Berita Lampung

Pinjam Alasan Beli Nasi Goreng, Motor Pria di Lampung Timur Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal

Pinjam dengan alasan membeli nasi goreng, motor pria di Lampung Timur dibawa kabur oleh orang tak dikenal. Kejadian tersebut terjadi sekitar 1 bulan.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Timur 
Pelaku MJ. Pinjam alasan beli nasi goreng, motor pria di Lampung Timur dibawa kabur orang tak dikenal. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pinjam dengan alasan membeli nasi goreng, motor pria di Lampung Timur ini dibawa kabur oleh orang tak dikenal.

Motor dibawa kabur tersebut milik Sanusi (44) warga Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

Sementara, pelaku yang awalnya tak dikenal yakni berinisial MJ (23) buruh asal Dente II Desa Karya Makmur Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Sabtu (24/9/2022).

Iptu Johannes mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu.

Baca juga: Kasus KONI, BPKP Agendakan Penyerahan Hasil Audit Kerugian Negara ke Kejati Lampung

Baca juga: Polisi Tangkap Suami Penganiaya Istri di Pesawaran, Korban Alami 7 Luka Tusuk

"Kejadian sepeda motor yang dibawa kabur tersebut, pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB," ujarnya.

Ia menjelaskan, pria berinisial MJ yang awalnya tak dikenal oleh pemilik motor, meminjam sepeda motornya.

"Tepatnya ditambal ban AL, di Dusun II Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, MJ menemui Sanusi," katanya.

"Lalu, MJ meminjam sepeda motor Sanusi untuk membeli nasi goreng," sambungnya.

Lalu, Sanusi meminjamkan sepeda motor miliknya kepada MJ.

"Setelah meminjamkan sepeda motor miliknya, Sanusi menunggu di tambal ban tersebut," ungkapnya.

Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, ternyata MJ yang awalnya tak dikenal oleh Sanusi, tak kunjung kembali.

"Setelah beberapa lama di tunggu, pelaku tidak juga kembali," lanjutnya.

Akibatnya, Sanusi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru.

Lalu, pada Senin (19/9/2022) pukul 08.00 WIB, anggota Polsek Mataram Baru mendapat informasi tentang telah diamankanya seorang laki-laki di Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan.

"Lelaki itu diduga yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik Sanusi," ucapnya.

Kemudian, dari info tersebut, Team Tekab 308 Polsek Mataram Baru bergerak dan melakukan pendalaman atas info itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku tersebut, akhirnya ia mengakui telah melakukan penipuan dan atau Penggelapan di wilayah Mataram Baru satu bulan lalu," lanjut Iptu Johannes.

Dari kejadian tersebut, korban Sanusi mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.

"Kerugian yang dialami korban yakni satu unit motor Honda Beat warna biru putih, yang jika ditaksir, senilai Rp 18 juta," sebutnya.

Selain tersangka yang berhasil diamankan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan juga yakni satu lembar Fotocopy STNK beserta satu lembar Fotokopy BPKB Motor
Honda Beat warna biru putih, No Pol : BE 2127 NCJ, milik Sanusi, yang ia gelapkan," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved