Perampok di Lampung Timur
Breaking News 4 Perampok Bersenjata Api di Lampung Timur Tertangkap di Pulau Jawa
Keempat perampok di Lampung Timur diamankan di dua wilayah Pulau Jawa. Yaitu Provinsi Banten dan Jawa Tengah.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Polres Pesawaran menangkap satu pelaku perampokan dengan korban seorang mahasiswi asal Bandar Lampung.
Pelaku perampokan terhadap mahasiswi asal Bandar Lampung yang diamankan polisi berinisial AH (14), warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan.
"Kita sudah menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korban mahasiswi asal Bandar Lampung yang terjadi pada Kamis (22/9/2022) lalu," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Minggu (25/9/2022).
Dikatakannya, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku perampokan yang dialami seorang mahasiswi asal Bandar Lampung.
Menurut AKP Supriyanto, usai meminta keterangan korban dan melakukan olah di lokasi kejadian (TKP), pihaknya mendapatkan ciri-ciri dari para pelaku.
Lalu, tim Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku AH yang merupakan warga Desa Kutoarjo, Gedong Tataan.
AKP Supriyanto menyebutkan, dari tangan AH polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda BeAT Pop dengan nopol BE 4660 AR.
Juga diamankan satu unit sepeda motor Honda BeAT tanpa nopol. Kemudian, 1 unit HP merek Infinix milik pelaku, 1 unit HP merek Realme, dan 1 buah senjata tajam jenis badik.
"Masih ada 2 orang pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran polisi," ujar AKP Supriyanto Husin.
Kedua pelaku tersebut yakni A (15), warga Kagungan, Negeri Katon dan Rocky (25), warga Pringsewu.
Supriyanto mengimbau kepada 2 pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
"Kita minta kepada 2 pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri, tim Tekab 308 masih melakukan pengejaran kepada 2 pelaku," tegasnya.
Supriyanto menambahkan, untuk pelaku AH saat ini sudah diamankan di Mapolres Pesawaran.
Pelaku AH akan dijerat dengan pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Mahasiswi Asal Bandar Lampung Jadi Korban Perampokan