Berita Lampung

Dilaporkan Hotman Paris, Pihak Pemkot Bandar Lampung Akui Belum Bayar Gaji PPPK Guru

Berharap apa yang dilakukan sejumlah PPPK guru Bandar Lampung menyampaikan curahan hati ke Hotman Paris membuka persoalan secara keseluruhan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/joeviter muhammad
Penjabat (Pj) Sekretaris Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya membenarkan Pemkot Bandar Lampung belum membayarkan gaji PPPK guru, yang mengadu ke Hotman Paris. 

Sukarma menyatakan, SPMT yang memberikan ini dari Kepala Disdikbud Bandar Lampung.

Kemungkinan, lanjutnya, Kadisdikbud juga akan menselaraskan dengan waktu kapan gaji PPPK guru akan dibayar.

"SK penetapan nya di bulan Maret - April 2022 oleh pusat. Maka kita melakukan verifikasi di mulai bulan Mei 2022," kata Sukarma.

Kemudian, selesai proses verifikasi sehingga di bulan Juli tenaga PPPK sudah menandatangani kesepakatan bersama Walikota.

Karena mereka dengan perjanjian kerja, jadi membuat perjanjian kerja dengan Walikota.

Sukarma belum dapat memastikan soal pernyataan Kadisdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana yang menyatakan gaji honorer PPPK sudah dibayar pihak sekolah.

"Saya belum tahu kebenaran nya, belum bisa pastikan itu. Nanti kita ada pembinaan dari Itjen Depdagri, mereka akan melihat termasuk hal ini juga," kata Sukarma.

Hotman Paris Terima PPPK Guru di Kopi Jhonny

Pengacara kondang Hotman Paris didampingi asisten pribadinya Putri Maya Rumanti menemui perwakilan PPPK guru Bandar Lampung.

PPPK guru Bandar Lampung ini mengadu ke Hotman Paris karena tidak kunjung mendapat gaji, setelah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kurang lebih 25 PPPK guru Bandar Lampung mendatangi Kopi Jhonny Kelapa Gading, Jakarta, tempat Hotman Paris membuka konsultasi hukum.

Hotman Paris bersama asisten pribadi yang juga pengacara asal Bandar Lampung, Putri Maya Rumanti menemui para PPPK guru Bandar Lampung, Senin (26/9/2022).

Kedatangan PPPK guru mengadu terkait hak mereka berupa gaji selama 9 bulan yang belum dibayar oleh Pemkot Bandar Lampung.

Atas laporan PPPK guru kepada pengacara kondang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung Eka Afriana mengaku telah memanggil seluruh Kepala Sekolah.

"Itu sudah kami sikapi ke sekolah sekolah. Jadi mereka (tenaga PPPK) harus disikapi dengan cara lewat BOS, karena disana ada penggajian guru tenaga honor," kata Eka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved