Berita Lampung

PPPK Guru Bandar Lampung Melapor ke Hotman Paris, Tim Kemendagri Datangi Pemkot

Sejumlah tenaga PPPK guru Bandar Lampung menyampaikan keluhannya kepada Hotman Paris, karena gaji 9 bulan belum dibayarkan. Kemendagri merespon.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/joeviter muhammad
Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) turut merespon keluhan tenaga PPPK guru Bandar Lampung yang belum menerima gaji. Para PPPK guru sampai melapor ke pengacara kondang Hotman Paris soal gaji yang belum dibayarkan tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) turut merespon keluhan tenaga PPPK guru Bandar Lampung yang belum menerima gaji hingga melapor Hotman Paris.

Sejumlah tenaga PPPK guru Bandar Lampung menyampaikan keluhannya kepada Hotman Paris, karena gaji 9 bulan belum dibayarkan. Kini direspon Itjen Kemendagri.

Merespon soal gaji PPPK guru Bandar Lampung yang lapor Hotman Paris, Itjen Kemendagri langsung menyambangi kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin (26/9/2022).

Pengendali Teknis Itjen Kemendagri, Tumonggi Siregar mengungkapkan, kehadiran timnya itu sebgai bukti bahwa pemerintah cepat dalam menanggapi hal soal gaji PPPK guru Bandar Lampung yang belum dibayarkan itu.

"Kami pastikan bahwa pemerintah hadir dalam menyelesaikan masalah seperti ini," kata Tumonggi.

Baca juga: Kejati Lampung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Rertribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Baca juga: Dilaporkan Hotman Paris, Pihak Pemkot Bandar Lampung Akui Belum Bayar Gaji PPPK Guru

Tumonggi mengatakan, seperti yang telah disampaikan Sekda Bandar Lampung semua permasalahan itu tentu membutuhkan proses.

"Tidak seperti memakan cabe, begitu digigit langsung pedas kan tidak begitu," kata Tumonggi.

Termasuk juga dalam proses pengeluaran SK PPPK, sampai nanti dikeluarkan pernyataan bahwa mereka telah melaksanakan tugasnya semua butuh proses secara administrasi

Kemudian perihal APBD kota Bandar Lampung 2022 yang telah diketok palu, sehingga diperlukan pemikiran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Terhadap penyelesaian isu ini, terjawab juga bahwa Pemkot Bandar Lampung telah mengganggarkannya di APBD Perubahan yang saat ini sedang diproses," kata Tumonggi.

Tumonggi menjelaskan, pada prosesnya nanti setelah selesai dari Pemkot maka sesuai ketentuan yang berlaku ada evaluasi dari Pemerintah Provinsi.

Pihaknya juga akan meminta Pemprov Lampung untuk mempercepat evaluasi, karena permasalahan gaji PPPK guru ini perlu ditanggapi dengan cepat.

Baca juga: Hotman Paris Didatangi PPPK Guru Bandar Lampung, Lapor Ribuan Orang Belum Digaji

Baca juga: Dapatkan 4 Penghargaan, Ketua Bawaslu Bandar Lampung: Jadi Motivasi untuk Lebih Baik Lagi

"Itu karena proses administrasi saja, sebenarnya niatan dari Pemkot Bandar Lampung sudah cukup baik untuk menyelesaikan masalah ini," kata Tumonggi.

Sebelumnya, Pj Sekda Bandar Lampung Sukarma Wijaya membenarkan bahwa gaji PPPK memang belum dibayarkan. 

Namun terkait SK Walikota sudah ditandatangani. "Surat keputusan Walikota setahu saya sudah tapi mungkin SPMT nya belum," kata Sukarma.

Sukarma menyatakan, SPMT yang memberikan ini dari Kepala Disdikbud Bandar Lampung.

Kemungkinan, lanjut nya Kadisdikbud juga akan menselaraskan dengan waktu kapan gaji guru PPPK akan dibayar.

"SK penetapan nya di bulan Maret - April 2022 oleh pusat. Maka kita melakukan verifikasi di mulai bulan Mei 2022," kata Sukarma.

Kemudian, selesai proses verifikasi sehingga di bulan Juli tenaga PPPK sudah menandatangani kesepakatan bersama Walikota.

Karena mereka dengan perjanjian kerja, jadi membuat perjanjian kerja dengan Walikota.

Sukarma belum dapat memastikan soal pernyataan Kadisdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana yang menyatakan gaji honorer PPPK sudah di bayar pihak sekolah.

"Saya belum tahu kebenaran nya, belum bisa pastikan itu. Nanti kita ada pembinaan dari Itjen Depdagri, mereka akan melihat termasuk hal ini juga," kata Sukarma.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved