Berita Lampung
Kejati Lampung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Rertribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Ada enam orang saksi yang diperiksa Kejati Lampung dalam dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, pendalaman dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung dilakukan dengan melakukan pemeriksaan lagi terhadap enam orang saksi, Senin, (26/9/2022).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa Kejati Lampung dalam dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung antara lain, RDS.
Saksi tersebut diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Karang Pusat Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
Sedangkan AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Bidang Pajak Pada BPPRD Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Dilaporkan Hotman Paris, Pihak Pemkot Bandar Lampung Akui Belum Bayar Gaji PPPK Guru
Baca juga: Walikota Bandar Lampung Seruput Teh Gunung Dempo dari Pagar Alam di Gelaran Car Free Day
Sementara FY, DS, AN, dan SMS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT di tingkat kecamatan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
Adapun keempat saksi tersebut dari UPT Bumi Waras, Way Halim, Labuhan Ratu, dan Teluk Betung.
"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," kata I Made Agus Putra, Senin (26/9/2022).
Dia melanjutkan, hal itu dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Made menjelaskan, sebelumnya dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
Diantaranya, mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Bandar Lampung Pantau dan Laporkan Korupsi
Baca juga: Pemprov Lampung Lepas Aset Tanah di Way Dadi Bandar Lampung
Pasalnya, objek retribusi yang di pungut tidak disetorkan ke kas negara.
Sudah Naik Penyidikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan kasus pungutan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung ke tahap penyidikan.