Berita Lampung
Kejati Lampung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Rertribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Ada enam orang saksi yang diperiksa Kejati Lampung dalam dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Status meningkat jadi penyidikan setelah Kejati Lampung menlakukan penyelidikan terhadap kasus retribusi sampah DLH Bandar Lampung. Penyelidikan berdasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengungkap perkara retribusi sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 tersebut, kini naik ketahap penyidikan.
"Kita dapat laporan dari masyarakat dan kita tindaklanjuti atas dugaan tindak pidana tersebut, saat ini telah kita naikan ketahap penyidikan," kata Made dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Senin (29/8/2022).
Menurut I Made Agus Putra, tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung resmi menaikkan perkara itu ke tingkat penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
I Made Agus Putra mengungkapkan, bahwa dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan.
Menurutnya, peningkatan status perkara ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
Sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya.
Berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengolahan sampah DLH Bandar Lampung, tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas.
Sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung
Sementara dalam pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandar Lampung ditemukan fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi.
Serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah selama kurun waktu tersebut, ada fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi.
Baik dari DLH, maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam.
Serta ada penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.