Berita Lampung
Kejati Lampung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Rertribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Ada enam orang saksi yang diperiksa Kejati Lampung dalam dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Pelaksanaan penagihan retribusi sampah 2019-2021 ditemukan adanya fakta, hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah.
Namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.
Pengelolaan retribusi sampah di DLH Bandar Lampung sejak 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Dimana terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara
Terkait pemungutan retribusi persampahan tahun 2019- 2021, DLH Bandar Lampung dikenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah.
Dimana besarnya pada tahun 2019 target senilai Rp 12.050.000.000 dan realisasi hanya Rp 6.979.724.400.
Pada tahun 2020 target senilai Rp15.000.000.000 dan realisasi Rp 7.193.333.000.
Para 2021 target senilai Rp 30.000.000.000 dan realisasi hanya Rp 8.200.000.000.
Kurun waktu 2019-2021, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui DLH tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD).
Sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan data induk objek retribusi dari penagih DLH dan penagih UPT di Kecamatan.
Ketentuan pasal dalam perkara tersebut yakni Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), yat (3) , ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8.
Tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi persampahan atau kebersihan pada DLH yang berpotensi merugikan keuangan negara.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto/Bayu Saputra)