Berita Lampung

Kejati Lampung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Rertribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Ada enam orang saksi yang diperiksa Kejati Lampung dalam dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung.

tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengungkap bahwa penyidik kembali memeriksa enam saksi dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Senin (26/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, pendalaman dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung dilakukan dengan melakukan pemeriksaan lagi terhadap enam orang saksi, Senin, (26/9/2022).

Adapun saksi-saksi yang diperiksa Kejati Lampung dalam dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung antara lain, RDS.

Saksi tersebut diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Karang Pusat Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

Sedangkan AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Bidang Pajak Pada BPPRD Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Dilaporkan Hotman Paris, Pihak Pemkot Bandar Lampung Akui Belum Bayar Gaji PPPK Guru

Baca juga: Walikota Bandar Lampung Seruput Teh Gunung Dempo dari Pagar Alam di Gelaran Car Free Day

Sementara FY, DS, AN, dan SMS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT di tingkat kecamatan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

Adapun keempat saksi tersebut dari UPT Bumi Waras, Way Halim, Labuhan Ratu, dan Teluk Betung.

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," kata I Made Agus Putra, Senin (26/9/2022).

Dia melanjutkan, hal itu dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Made menjelaskan, sebelumnya dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

Diantaranya, mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.

Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Bandar Lampung Pantau dan Laporkan Korupsi

Baca juga: Pemprov Lampung Lepas Aset Tanah di Way Dadi Bandar Lampung

Pasalnya, objek retribusi yang di pungut tidak disetorkan ke kas negara.

Sudah Naik Penyidikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan kasus pungutan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung  ke tahap penyidikan.

Status meningkat jadi penyidikan setelah Kejati Lampung menlakukan penyelidikan terhadap kasus retribusi sampah DLH Bandar Lampung. Penyelidikan berdasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengungkap perkara retribusi sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 tersebut, kini naik ketahap penyidikan.

"Kita dapat laporan dari masyarakat dan kita tindaklanjuti atas dugaan tindak pidana tersebut, saat ini telah kita naikan ketahap penyidikan," kata Made dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Senin (29/8/2022).

Menurut I Made Agus Putra, tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung resmi menaikkan perkara itu ke tingkat penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022. 

I Made Agus Putra mengungkapkan, bahwa dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan.

Menurutnya, peningkatan status perkara ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti.

Sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya.

Berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengolahan sampah  DLH Bandar Lampung, tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas.

Sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari  hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung

Sementara dalam pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandar Lampung ditemukan fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi.

Serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah selama kurun waktu tersebut, ada fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi.

Baik dari DLH, maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam.

Serta ada penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.

Pelaksanaan penagihan retribusi sampah 2019-2021 ditemukan adanya fakta, hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah.

Namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi. 

Pengelolaan retribusi sampah di DLH Bandar Lampung sejak 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Dimana terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara 

Terkait pemungutan retribusi persampahan tahun 2019- 2021, DLH Bandar Lampung dikenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah.

Dimana besarnya pada tahun 2019 target senilai Rp 12.050.000.000 dan realisasi hanya Rp 6.979.724.400.

Pada tahun 2020 target senilai Rp15.000.000.000 dan realisasi Rp 7.193.333.000.

Para 2021 target senilai Rp 30.000.000.000 dan  realisasi hanya Rp 8.200.000.000.

Kurun waktu 2019-2021, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui DLH tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD).

Sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan data induk objek retribusi dari penagih DLH dan penagih UPT di Kecamatan.

Ketentuan pasal dalam perkara tersebut yakni Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), yat (3) , ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8.

Tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi persampahan atau kebersihan pada DLH yang berpotensi merugikan keuangan negara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto/Bayu Saputra)
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved