Berita Lampung
Inspektorat Pesisir Barat Lampung Lacak Keberadaan Rekanan Rugikan Negara Rp 15 Miliar
Inspektorat Pesisir Barat, Lampung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melacak keberadaan para rekanan melalui NIK rekanan.
Menurutnya, jika perkara tersebut harus berhenti di tingkat Perdata nanti berkas-berkasnya akan dikembalikan lagi ke Inspektorat Pesisir Barat.
"Nanti Inspektorat Pesisir Barat yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Dalam pemanggilan kedua ini Yayan mengatakan, pihaknya masih memberikan waktu selama 3 bulan kepada pihak rekanan untuk pengembalian.
Tenggang waktu yang diberikan pihaknya akan habis pada Oktober mendatang.
"Kalau enggak Oktober atau November nanti kita koordinasikan dengan Inspektorat bagaimana langkah ke depan," imbuhnya.
"Kalau Inspektorat ingin melanjutkan ke jalur Pidsus berkasnya kita serahkan, karena kewenangan ada pada Inspektorat mau bagaimana karena kita kan hanya berwenang melakukan penagihan," sambungnya.
Hingga saat ini Yayan mengatakan pihaknya telah mengirimkan sebanyak 53 SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah di Pesisir Barat tersebut.
Sedangkan untuk sisanya saat ini masih di proses oleh Inspektorat Pesisir Barat untuk diterbitkan SKK.
Setelah SKK itu diterbitkan oleh Inspektorat Pesisir Barat pihaknya akan langsung memproses pihak rekanan tersebut.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)