Berita Lampung
Korban Akta Palsu di Lampung Selatan Tanyakan Langkah Polda Lampung Tak Sita Barang Bukti
Sudah 3 tahun Polda Lampung belum menyita barang bukti AJB pemalsuan akta jual beli lahan di Lematang Lampung Selatan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelapor kasus dugaan pemalsuan surat akta jual beli (AJB) lahan Lematang Lampung Selatan Sarimewati pertanyakan keprofesionalan Polda Lampung.
Penasehat hukum dari Sarimewati yakni Marwan kepada awak media jelaskan perkara pemalsuan surat akta jual beli (AJB) lahan Lematang Lampung Selatan sudah tiga tahun berlalu.
Namun menurut penasehat hukum dari Sarimewati yakni Marwan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung belum lakukan tindakan terhadap
pemalsuan surat akta jual beli (AJB) lahan Lematang Lampung Selatan.
Dijelaskan Marwan sampai dengan saat ini Polda tidak bisa menyita barang bukti terlapor AN yang kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Baca juga: Bawaslu Lampung Terima 204 Laporan Pencatatan NIK Masyarakat oleh Partai Politik
Baca juga: Berita Lampung Terkini 27 September 2022, Ratusan Petani Lampung Gelar Aksi di Tugu Adipura
Dijelaskan oleh Marwan perkara ini telah dilaporkan oleh kliennya Sarimewati itu sejak tahun 2019 lalu.
Tetapi hingga saat ini sudah 3 tahun sampai perkara itu juga belum kunjung selesai atau P21.
"Karena klien kami Sarimewati sudah melaporkan perkara dugaan pemalsuan ini sejak 2019," kata Marwan
Pihaknya sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan oleh AN ini kepada Polisi
Proses penyidikan ini telah dilakukan penetapan AN ini sebagai tersangka.
"Tetapi kok polisi dengan tersangka ini sangat kooperatifnya," kata Marwan.
Meskipun AN ini sudah ditetapkan tersangka ini tidak mau menyerahkan barang buktinya.
Baca juga: Dua Warga Jondong, Rajabasa, Lampung Selatan Hilang di Laut Canti Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: Korban Penyerobotan Tanah di Labuhan Ratu Bandar Lampung Minta Polda Lampung Beri Salinan SP3
Padahal ini dugaan pemalsuan surat dan pihak AN ini tidak mau menyerahkan barang bukti.
Karena barang bukti ini sangatlah penting untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan.
Berita Lampung Terkini 26 Januari 2023, Saksi Mualimin Ambil Uang Infak dari Prof Mukri Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Komunitas Geng Trill Tua Lampung Sering Adakan Sharing Seputar Motor Lawas |
![]() |
---|
Muhammad Ario Pratito Jadi Lurah di Usia 26 Tahun, Termuda di Kota Metro Lampung |
![]() |
---|
Ikaboga Bandar Lampung Sebut Usaha Kue dan Katering Bangkit, Omzet Sempat Anjlok 70 Persen |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Tangkap Pengguna dan Pengedar Ganja |
![]() |
---|