Berita Lampung

Pengedar Sabu Dibekuk saat Hendak Transaksi di Tulangbawang, Polisi Amankan 0,21 Gram Sabu

Pengedar sabu berhasil ditangkap oleh petugas saat berada di perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Tulangbawang
Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan pelaku. Pengedar sabu dibekuk saat hendak transaksi di Tulangbawang. 

Serta sepeda motor Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi (Nopol) B 3885 PEI.

"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku E," bebernya.

Kini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved